Bandar Shabu Desa Rumbio Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

0
247

Kliksumatera.com, RIAU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang bandar narkotika jenis shabu pada Selasa sore (1/10) di wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias RD (Lk 27) warga Dusun I Penyesawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 15 paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 gram, 2 unit Hp, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (1/10) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Wilayah Desa Rumbio Kec. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat Tim menyusuri jalan Desa Rumbio terlihat target sedang mengendarai Motor Scopy dan petugas langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebuah kotak plastik warna kuning berisikan 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Asdi bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Laporan : Arifin
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here