Berantas Koruptor dengan Akidah Islam

0
248

Oleh : Ummu Shofiya

Apakah yang ada dalam pikiran Pemerintah dan DPR saat ini, hanya mereka dan Allah saja yang mengetahui tujuan mereka untuk negeri ini. Pada saat negri ini sedang carut-marut dan semakin terseok dari segala bidang, Pemerintah dan DPR bersepakat untuk mempermudah bebas bersyarat bagi para koruptor. Hal ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada saat menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada hari selasa (17/9) malam. Keduanya sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan.

Salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah dalam Revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme. Wakil ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan revisi UU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaaan warga binaan pemasyarakatan. Konsekuensinya, DPR dan Pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat. “kami berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang berkorelasi dengan KUHP” kata Erma._cnnindonesia.com.

Kemudian Pemerintah dan DPR pada Selasa (17/9) lalu juga resmi mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK. Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi. Baik pemerintah dan DPR mengklaim bahwa Revisi UU KPK bertujuan menguatkan kelembagaan KPK, bukan untuk melemahkan sebagimana dituduhkan banyak pihak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu (18/9/2019) kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak sedikitpun pelemahan namun justru penyempurnaan. Dan ini adalah omong kosong dan menyesatkan._tribunnews.com.

Ketentuan yang dianggap melemahkan KPK antara lain Pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37 Revisi UU KPK), kewenangan penghentian penyidikan (pasal 40 Revisi UU KPK), Izin Penyadapan, Penyitaan dan Penggeledahan (Pasal 37 Revisi UU KPK), KPK masuk rumpun eksekutif (Pasal 1 ayat 3 Revisi UU KPK), Pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 ayat 1 Revisi UU KPK). Selain itu Revisi UU KPK juga memberikan dampak lain berupa korupsi kini dianggap sebagai perkara biasa, bukan extraordinary crime, kewenangan pimpinan KPK dibatasi, kewenangan merekrut penyelidik independen dihilangkan dan perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti.

Dalam sistem Kapitalisme – Demokrasi yang diterapkan di Negeri ini memberikan peluang yang sangat besar kepada Pemerintah dan DPR untuk terus melakukan revisi terhadap UU yang dinilai akan merugikan “mereka”, karena di Negeri ini bahkan mantan koruptor pun masih diizinkan untuk menjadi calon anggota legislative dan pada saat mereka terpilih menjadi anggota legislative maka bukan suatu yang tidak mungkin maka mereka akan berjuang untuk merevisi hukum-hukum yang akan merugikan mereka, apalagi untuk menjadi anggota legislative saat ini bukanlah sesuatu yang murah tapi membutuhkan biaya yang sangat mahal, sehingga suatu hal yang wajar pada sat mereka terpilih maka akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum untuk mengembalikan modal dalam pencalonan tersebut dan bersiap-siap untuk menyiapkan modal untuk pencalonan selanjutnya. Sehingga ketika ada hukum-hukum terdahulu yang dirasa akan berdampak merugikan mereka.

Dalam sistem Kapitalisme – Demokrasi ini juga akan sangat sulit mendapatkan Pemerintah ataupun DPR yang bebas dari Korupsi. Sehingga diperlukan sistem hukum yang benar-benar akan membersihkan Negeri ini dari Korupsi dan kasus serupa yang akan merugikan negeri ini. Namun jika sistem hukum yang diterapkan adalah sistem hukum buatan manusia maka akan terus memberikan peluang untuk dilakukan revisi dan terus revisi karena hukum yang dibuat berdasarkan hawa nafsu manusia. Maka sudah saatnya mengembalikan negeri ini dan seluruh dunia untuk menerapkan hukum dari sang khalik yaitu Allah SWT secara total. Firman Allah SWT :
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah : 50)

Karena hanya dengan penerapan islam secara kaffah maka negeri ini akan terbebas dari korupsi, karena dalam sistem islam yang tegak atas 3 pilar yaitu ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan Negara yang menerapkan syariah Islam. Maka dengan penerapan islam secara kaffah dalam Daulah Islam maka dapat dilakukan beberapa cara untuk memberantas korupsi seperti : Sistem Penggajian yang layak, Larangan menerima suap dan hadiah, penghitungan kekayaan para pejabat, teladan pemimpin, hukum setimpal dan pengawasan masyarakat. Sehingga dengan cara seperti ini korupsi dapat diberantas hingga ke akarnya. Maka sudah saatnya negeri ini khususnya dan seluruh dunia pada umumnya, untuk segera menerapkan Islam akidah secara sempurna. Wallahu a’lam bishshowab. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here