Diduga Cemburu, Leni Siram Cuka Para ke Mantan Suaminya

0
406

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Leni Marlina (34) warga Jala Beringin IV Rt 01 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, harus berurusan dengan pihak aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Resor Lubuklinggau, karena melakukan penganiayaan terhadap korban Mashuri (43) warga Jalan Beringin IV Rt 01 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang tidak lain mantan suaminya sendiri.

Pasalnya pelaku merasa cemburu lantaran mantan suaminya Mashuri menikah atau kawin lagi dengan Ika. Karena masih memiliki hasrat dengan Mashuri, kemudian pelaku (Leni) mencari Ika.

Kronologi kejadian berawal, Rabu, 8/4/2020 sekira pukul 06.30 Wib. Pelaku Leni mantan istri Mashuri pergi ke rumah korban menggunakan ojek membawa mangkok plastic, piring plastic, kue, dan cuka parah.

“Sesampainya di rumah korban, lalu pelaku bertemu dengan korban Mashuri dan menanyakan kemana Ika. Lalu korban menjawab “Dak ado, dio pegi ke warung”. Kemudian pelaku menuju arah warung tapi dihalangi korban atau mantan suaminya itu. “Untuk apo kami nyari Ika” kata korab, dan dijawab pelaku Leni “Saya ingim ketemu, ado urusan nak diselesaike”. Lalu korban berkata “sudahlahm baleklah”. Tetapi pelaku tidak mau lalu pelaku berkata “Sudahlah gek kau celako”. Tetapi korban tetap menghalangi pelaku. Karena pelaku takut dipukul korban, maka dia menyiramkan cairan keras (cuka parah) yang dibawa ke arah wajah korban, lalu melarikan diri,” papar Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex, Kamis (9/4/2020).

Diduga pelaku Leni mantan istri korban cemburu dengan Ika. Akibat perbuatan ini, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman di atas lima tahun.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here