Diduga Proyek Pelebaran Jalan Tak Sesuai RAB

0
540

Kliksumatera.com, MURATARA- Diduga Proyek Pelebaran Jalan di Desa Bingin Rupit dan Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Pasalnya proyek yang dikerjakan oleh CV. Linggau Putra dengan nilai kontrak sebesar 1.991.922.000 rupiah yang menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Muratara tahun 2020 tersebut menggunakan material batu split bercampur dengan batu koral sungai (krokos).

Berdasarkan pantauan wartawan  di lapangan pada saat pengecoran jalan di Desa Bingin Rupit tersebut, banyak ditemukan batu krokos atau koral sungai ketika turun dari Mixer (mobil molen).

Sementara itu salah satu warga Kecamatan Rupit, Kabupetan Muratara, SR (40) menuturkan jika dalam corran jalan di Desa Bingin Rupit banyak ditemukan batu pulau sungai (batu besar). “Saya melihat sendiri jika banyak ditemukan batu sebesar lengan dalam cor ran jalan tersebut,” tuturnya.

Terpisah pihak ketiga atau pemborong dari CV. Linggau Putra yang mengerjakan proyek pelebaran jalan di Desa Bingin Rupit dan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Anggi mengaku jika proyeknya tersebut memang tidak menggunakan material split seluruhnya. “Saya akui memang tidak seluruhnya pakai split,” ujarnya, Minggu (28/6/2020).

Sementara pihak PU Muratara belum memberikan statement terhadap dugaan ini.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here