Diduga Selewengkan BLT DD, Kades Sukowarno Dijebloskan ke Penjara

0
225

Kliksumatera.com, MUSI RAWAS- Askari (43) Kepala Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura dijebloskan ke penjara Polres Mura, 14 September 2020 lalu.

Tersangka dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat perkara penyelewengan dana (Korupsi), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), senilai Rp 187.200.000.

Dana tersebut diberikan kepada masyarakat desa Covid 19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah, saat Press Release di depan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan beserta Barang Bukti (BB). Di antaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura.

Namun, untuk diketahui baik pihak Polres Mura, Inspektorat serta kejaksaan bersama-sama menyelesaikan penyidikan perkara hingga P21. “Kita bekerja sama, baik polres, inspektorat, kejaksaan serta pemerintah daerah,” ucap AKBP Efrannedy.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT Covid 19 pada masyarakat Rp 600 ribu per KK dengan kerugian Rp 187.200.000.

Dimana, motif tersangka pada penyaluran tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tandas pria berpangkat melati dua ini.

Sumber : Rilis
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here