Firman-Bustomi & Ike Edwin-Zam Zanariah Calon Perseorangan, Pilkada Makin Bergairah

0
582
Maskot pilkada serentak nasional 2020 tingkat Kota Bandarlampung. (fotoL mzl/ist)

Kliksumatera.com, BANDARLAMPUNG – Bakal Calon Walikota Bandarlampung 2021-2024 yang juga Rektor Institut Informatika dan Bisnis/IIB Darmajaya Dr. (Cand) H Firmansyah Yunialfi Alfian resmi memperkenalkan ke publik, bakal calon wakil pendampingnya, Guru Besar Pengelolaan Sumber Daya Air Fakultas Pertanian Unila, yang kini Wakil Rektor IV IIB Darmajaya Prof Dr Raden Achmadi Bustomi Rosyadi MS, di KPU Bandarlampung, Kamis (13/2/2020).

Pilihan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Lampung 2018-2021 itu jatuh pada sosok Bustomi, sehari setelah ia melontarkan candaan politik, bahwa memilih calon pasangan yang bakal bersama-sama selama memimpin jika ia terpilih-terlantik nantinya, “sesulit mencari istri” itu.

Kehadiran Firman –sapaannya, bersama tim ketiga kali ke kantor KPU Bandarlampung, Jl Pulau Sebesi 90, Sukarame Bandarlampung, Kamis, mencatatkan diri pendaftar kedua, bakal pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Bandarlampung 2021-2024 dari jalur perseorangan (biasa disebut calon independen/caden), untuk ikut laga pilkada serentak nasional 2020, pada 23 September 2020 mendatang.

Pendaftar pertama yang terkonfirmasi telah menyerahkan surat mandat operator ke KPU kota sekaligus mendapat akun Silon (Sistem Informasi Calon), pasangan Irjenpol Purn Dr H Ike Edwin SIK SH MH MM dan dr Hj Zam Zanariah SpS MKes, 3 Februari 2020 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh komisioner sekaligus Kepala Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung Ferry Triatmojo, dikonfirmasi Kamis petang. Menurut Ferry, pasangan calon Firmansyah-Bustomi juga memperoleh tutorial singkat aplikasi Silon.

“Pasangan Firmansyah-Bustomi telah menyerahkan surat mandat operator, surat mandat bermaterai dengan dilampiri copy KTP. Sehingga KPU Kota memberikan akun silon untuk pasangan bakal calon tersebut,” terang Ferry, alumnus Administrasi Negara FISIP Unila ini, melalui pesan elektronik.

Ferry menjelaskan bahwa akun Silon berupa username dan password tersebut yang akan digunakan untuk mengunggah data dukungan dan mengunduh rekap data dan jumlah dukungan.

“Kepada yang bersangkutan juga kami berikan konsultasi dan tutorial singkat terkait aplikasi Silon. Bakal pasangan calon memiliki waktu hingga masa batas akhir pengumpulan berkas dukungan, yakni tanggal 23 Februari nanti,” terangnya.

Sesuai tenggat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020? “Iya,” tegas dia pula.

Ikhwal pendaftar pertama, Ferry mengafirmasi bahwa bakal pasangan calon Ike Edwin-Zam Zanariah telah menerima akun Silon-nya. “Akun silon sudah mereka terima. Hari ini (kemarin, red) kuasa hukum bakal pasangan calon (Bu Dewi Anwar) berkonsultasi ke KPU Kota terkait persyaratan calon seperti ijazah, izin pimpinan, status PNS bakal calon wakil (Zam Zanariah) dan syarat lainnya,” paparnya.

Sesuai dasar hukum utama penyelenggaraan pilkada 2020, yakni UU Nomor 1/2015, UU Nomor 8/2015, UU Nomor 10/2016, serta PKPU 16/2019, diketahui untuk pilkada Kota Bandarlampung, jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan setara 7,5 persen dari total DPT, ditetapkan sebanyak 47.864 orang, dengan sebaran dukungan minimal di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada.

Sesuai ketentuan poin dua Romawi tentang Penyelenggaraan, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan butir (e) hingga (j) Lampiran PKPU 16/2019, penyerahan syarat dukungan bakal paslon walikota dan walikota Bandarlampung dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020.

Dilanjutkan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran (19-26 Februari 2020), verifikasi administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan (27 Februari-25 Maret 2020), penyampaian dukungan bakal paslon dari KPU Kota ke PPS (26 Maret-2 April 2020), verifikasi faktual di tingkat kelurahan (26 Maret-15 April 2020), rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan (16-22 April 2020).

Secara profilling, balon walikota Ike Edwin adalah salah satu putra terbaik Lampung di kancah nasional. Perdana Menteri Kerajaan Adat Skala Brak Lampung ini mantan Staf Ahli Bidang Sosial Politik Kapolri, pernah jadi Kapolda Lampung dan pensiun dari Polri dengan warisan segudang prestasi.

Balon wakil walikota Zam Zanariah, seorang ASN dokter spesialis syaraf/neurolog RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung, dan dosen/Kepala Bagian Ilmu Penyakit Syaraf FK Unila, 2011-sekarang. Aktif di IDI Bandarlampung, KAHMI Lampung dan IWAFI Bandarlampung, selain Ketua AKHI (Asosiasi Kesehatan Haji Indonesia) Lampung, Forhati Lampung, dan Gerakan Nasional Anti Narkoba/Ganas Annar MUI Bandarlampung, sejak 2018-sekarang.

Selain rektor, balonwalkot Firman juga Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Lampung, aktif di sejumlah ormas/organisasi profesi lainnya. Ia mantan anggota DPRD Bandarlampung 2004-2009 dan DPRD Lampung 2009-2014, saat di Partai Golkar.

Bustomi tercatat Wakil Ketua Puslitbang Kwarda Pramuka Lampung, salah seorang tokoh masyarakat Pasundan di Lampung –Ketua Forum Masyarakat Sunda Ngumbara Lampung (bergelar adat Raja Guru Alam), pendiri/direktur pertama Politeknik Pertanian Unila (kini Polinela), tokoh Muhammadiyah dan Wanadri Lampung, dan anggota Dewan Penasihat IKA Unpad Komda Lampung.

Laporan : Muzzamil
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here