Gaji Ketigabelas PNS Cair, Ini Besarannya

0
253

Kliksumatera.com, JAKARTA– Awal bulan ini menjadi hari menggembirakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Sebab 1 Juli ini, gaji ke-13 bagi mereka mulai diterimakan. Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

Beleid itu memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI dan Polri, juga Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan serempak 1 Juli 2019. “Pencairan (gaji ke-13) selalu 1 Juli,” ujarnya saat itu.

Besarannya sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya. Jadi, gaji ke-13 yang diterima hari ini sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.

Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN sebesar 5 persen yang berlaku berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP itu disebutkan besaran gaji mereka sebagai berikut :

1. Gaji terendah PNS Golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS Golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS Golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), dan II/D dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun, menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), untuk III/D masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV/A masa kerja 0 tahun Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan IV/E masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Sementara untuk Lembaga Nonstruktural, atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN, berdasarkan PMK 60/2019, gaji mereka sebesar :

1. Kepala LNS: Rp 26,23 juta
2. Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
3. Sekretaris: Rp 23,42 juta
4. Anggota: Rp 23,42 juta
5. Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
6. Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
7. Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
8. Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

Sumber : Ril
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here