Gugatan 61 Mantan Buruh PTPN 7 Kembali Digelar

0
290

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sidang lanjutan 61 mantan buruh perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII yang menggugat perusahaan tempat mereka bekerja lantaran hak-hak mereka sebagai pekerja belum dipenuhi oleh pihak perusahaan, digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/2/2021) sempat terhenti. Dan hari ini Selasa (20/04/2021) kembali digelar dengan agenda baru, dan kemajelisan yang baru pula.

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH yang menggelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat melalui tim Penasehat Hukum (PH) Edwin Simanjuntak & Parnerts (ESP) di antaranya Edwin Simanjuntak SH MH, Bambang Suyudhi SH, Dicky Andika Putra SH, Zulkarnain Dachlan SH, Lamro Nababan SH, dan Angela Tedja SH MH.

Berdasarkan fakta yang sama pada sidang sebelumnya, PH para Penggugat Erwin Simanjuntak mengatakan klien mereka menggugat PTPN VII karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan apa yang menjadi anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Banyuasin oleh PTPN VII. “Sehingga agenda sidang hari ini pembacaan gugatan dimana kita meminta pihak PT PN VII agar proaktif apa yang menjadi anjuran oleh Disnaker Kabupaten Banyuasin” katanya usai sidang, Selasa (20/04/2021).

Ditambahkannya, PTPN VII selaku perusahaan “plat merah” hendaknya harus bisa memberikan contoh yang baik dan taat pada perundang undangan. “Ketika Disnaker mengatakan harus dijadikan karyawan tetap dan hak haknya harus diberikan kepada karyawan yang telah di PHK, kami berharap agar PT PN VII melaksanakan anjuran dari Disnaker itu sendiri, bukan malah diduga mengintimidasi, menakut-nakuti dan menyuruh mencabut kuasa yang telah dibuat masyarakat. Namun masih ada yang terus bertahan, sehingga perkara ini terpaksa didaftarkan ulang,” ujarnya.

Di samping itu, perwakilan dari para buruh yang menggugat yang berinisial X mengatakan, bertahun tahun bekerja di perusahan PTPN VII bukannya diangkat jadi karyawan namun di PHK. “Kami lah bekerja bertahun tahun bekerja tidak diangkat menjadi karyawan malahan kami diputus kontrak, sejak tahun 2016 kontrak selalu diperpanjang oleh karena itu melalui kuasa hukum kami, kami meminta hak kami yang belum dipenuhi,” tuturnya.

Lanjutnya, ketika pihaknya meminta kejelasan mengenai hak hak mereka yg belum diselesai oleh perusahaan tidak membuahkan hasil. “Ketika kami meminta hak kami, pihak perusahaan mengatakan hak kami telah dibayar sesuai dengan kontrak per 6 bulan, padahal kami meminta kejelasan status kami karena kami sudah bertahun tahun bekerja dan anjuran dari Disnaker Kabupaten Banyuasin diangkat menjadi karyawan tetap,” tandasnya.

Laporan : Hendri
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here