HAM Menjadikan Pakaian Muslimah Menjadi Mubah

0
354

Oleh : Rita (Muslimah Peduli Generasi Palembang)

SMKN 2 Padang, menjadi heboh karena salah seorang wali murid yang beragama Kristen mendatangi pihak sekolah, guna meminta kejelasan atas peraturan sekolah yang memaksa muridnya memakai jilbab. Padahal terdapat 46 sisiwi Nonmuslim di SMKN tersebut selain Jeni Hia, yang menggunakan jilbab dalam aktivitasnya sehari – hari ungkap Rusmadi (detikNews, Sabtu, 23/01/22)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak sekolah. Hal ini direspon oleh Direktur Jenderal pendidikan vokasi Kemendikbud Wikan sakarinto, yang menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014, tentang pakaian seragam sekolah Bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak ada kewajiban model pakaian khususnya agama tertentu, menjadikan pakaian seragam sekolah Jakarta Kompas.com Sabtu (23/1/21).

Dinas Pendidikan harus memastikan kepada sekolah, guru pendidik dan tenaga kependidikan untuk mematuhi peraturan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Juga disampaikan oleh ketua komisi 10 DPR RI Hetifah turut berkomentar bahwa, kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan pribadi adalah hak setiap orang. Intinya Sekolah Negeri tidak boleh memaksa murid menggunakan ilmu keagamaan, juga nggak boleh memaksa atribut karena itu kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai Kepercayaan adalah hak yang yang terjamin dalam konstitusi CNN indonesia.com Sabtu 23/01/21.

Selain itu Komnas HAM mengatakan bahwa tindakan memaksa seseorang siswa untuk menggunakan jilbab bertentangan dengan prinsip HAM, yang diatur dalam sistem pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Sekuler Biang Masalah
Sistem sekuler yang memisakan agama dari kehidupan, mengagungkan kebebasan individu, membuat permasalahan di tengah masyarakat semakin kompleks.

Sistem pendidikan yang berlandaskan sekulerisme yang menolak aturan agama, menjadikan sulit bagi masyarakat yang ingin menjalankan ajaran agama, termasuk malsah jilbab di sekolah.

Kebebasan HAM yang digadangkan dalam sistem ini, hanya berlaku bagi masyarakat yang non muslim. Bertolak belakang untuk umat Islam, terbukti pada peraturan seragam sekolah di Denpasar Bali, berdasarkan pendataan pengurus wilayah Bali ada sekitar 40 sekolah yang melarang siswa muslim untuk memakai jilbab. Caranya bermacam-macam ada yang terang-terangan, dengan mencantumkan larangan tertulis. Ada juga cara yang samar-samar, sehingga siswa muslim merasa ketakutan mengenakan jilbab di sekolah akhirnya mereka membuka jilbabnya.

Walaupun Kemdiknas Helmy Al Djufri pada saat itu mengatakan, kami akan membuat petisi intinya meminta Kemendiknas Menindaklanjuti temuan adanya larangan jilbab bagi siswi di Bali (republika.co.id senin 24/2/2014).

Padahal, bagi seorang muslim berhijab adalah suatu kewajiban ketika dia sudah baliq, meskipun benar dalam pandangan Islam bahwa seorang Nonmuslim tidak dipaksa untuk mengenakan hijab saat berada di luar rumah. Namun atas HAM dan liberal yang lahir dari sistem kapitalis, menjadikan pakaian muslim bagi seorang muslim hukumnya adalah mubah. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menentang ajaran agama Islam dan memasukkan ide – ide kufur yang bertentangan dengan Islam.

Orang-orang kafir berusaha ketas, merusak pemahaman umat dengan pemahaman liberal. Tujuannya untuk menyesatkan Iman dari jalan kebenaran, maka di sinilah pentingnya negara menerapkan ajatan Islam, agar umat lari dari racun dan pemikir asing yang sesat dan menyesatkan.

Pandangan Islam
Islam adalah agama yang kamil dan syamil, yang akan melaksanakan hukum-hukumnya terhadap seluruh masyarakat dibawah naungan Daulah Islam. Serta memberikan solusi terhadap seluruh problem manusia, sesuai dengan tuntunan hukum syara’.

Karena Islam bukan hanya sekedar agama, namun islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Seorang pemimpin atau khilafa dan semua rakyatnya, berakidah yang kuat. Setiap individu taat dan tunduk kepada Allah subhanahu wa taala dan rasul-Nya, dan dengan menjalankan perintah dan meninggalkan laranganNya, sehingga tidak satu pun aspek kehidupan yang lepas dari aturan Islam.

Negara Islam akan memberikan hak yang sama, bagi setiap warga negara dan tidak membeda-bedakan individu dalam aspek hukum peradilan maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat.

Islam tidak memberikan paksaan kepada Nonmuslim untuk memeluk agama Islam sebagaimana firman Allah dalam Surah Albaqarah ayat 256
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat”.

Maka dalam hal akidah setiap Nonmuslim diberikan kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing, sesuai dengan kepercayaannya. Sedangkan dalam hal makanan, minuman dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka terbatas apa yang diperbolehkan hukum syara’.

Intinya di dalam ranah umum, Nonmuslim diharuskan untuk menggunakan pakaian sesuai dengan hukum syara’. Namun di wilayah khusus mereka diperbolehkan untuk melaksnaannya sesuai dengan agama mereka. Baik dalam mempraktikkannya karena keterpaksaan ataupun karena dorongan sistem.

Demikianlah Islam dengan kesempurnaannya, yang akan memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh warga negara, baik muslim maupun Nonmuslim. Serta memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak mereka tanpa tergelincir satu dengan yang lainnya, sehingga kehidupan seperti ini akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya, dan hanya ada dalam naungan Khilafah Islam. ***
Wallahualam ….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here