Islam Mampu Wujudkan Kesejahteraan Buruh

0
152

Oleh: Devita Deandra (Aktivis Muslimah)

Di tengah kondisi new normal seperti saat ini pun, nyatanya nasib buruh masih terkatung-katung. Mirisnya THR yang selalu dinanti-nanti setiap tahun menjelang lebaran pun hampir saja tidak bisa diharapkan. Pasalnya baru-baru ini, rencana penundaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja hampir saja ditetapkan kembali oleh Kementerian Tenaga Kerja, yang sebelumnya juga pernah diberlakukan pada tahun 2020, akibat Pandemi Covid-19 yang membuat sektor perekonomian turut mendapat imbas.

Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK SPSI) mengeluarkan komentar akan perencanaan ini. Dikutip dari CNN Indonesia (21/03/2021), Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan kebijakan memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR pernah dikeluarkan pada 2020 lalu. Alhasil, banyak perusahaan memilih opsi itu. Sementara kondisi saat ini sudah berbeda dari tahun lalu.

Roy mengatakan, “Kondisi tahun 2020 dengan sekarang tahun 2021 sangat berbeda di mana perusahaan sudah beroperasi secara normal.” Menurutnya, Pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh.

Memang miris jika para pekerja dan buruh harus menjadi korban dan menanggung imbas dari kegagalan pemerintah mengatasi Pandemi Covid-19 ini. Gaji mereka yang tidak seberapa bahkan pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga terlebih di bulan Ramadhan, yang selalu disambut dengan kenaikan harga bahan pokok yang meningkat. Tentu tunjangan hari raya merupakan salah satu harapan bagi para pekerja menambah pemasukan guna memenuhi segala kebutuhannya.

Setelah ramai diperbincangkan dan mengundang komentar juga berbagai desakan para pekerja akhirnya rencana kebijakan tersebut tidak jadi ditetapkan. Hal ini berdasarkan berita yang dikutip dari CNBC Indonesia (12/04/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menetapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) pada hari raya Lebaran tahun ini harus dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya.

Ida Fauziyah mengatakan, Kemenaker sudah melakukan diskusi dengan tripartit nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, dan juga melakukan komunikasi intens dengan para serikat pengusaha dan buruh dalam kesepahaman soal THR 2021.

Meski akhirnya dibatalkan, namun seharusnya hal-hal seperti ini tidaklah terjadi, ketika sistem Kapitalisme tak merajai. Sebab dalam sistem kapitalisme, selalu melahirkan kebijakan yang pro terhadap pengusaha/kapitalis, tetapi kontra terhadap kepentingan rakyat/pekerja adalah suatu hal yang wajar terjadi. Sebab, pada dasarnya kapitalisme dibangun di atas aqidah sekularisme, sebuah paham yang memisahkan aturan beragama dengan kehidupan dan hanya berstandar pada nilai manfaat/nilai material semata.

Meski kebijakan penundaan THR tidak jadi diberlakukan, tetap saja nasib buruh dan pekerja belum sepenuhnya sejahtera. Terlebih, setelah RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja mendapat penentangan dari berbagai kalangan, termasuk dari para pekerja dan buruh. Sebab, dinilai banyak menghilangkan hak pekerja (seperti penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebagai dasar upah minimum pekerja, peningkatan waktu kerja lembur pekerja, pengurangan nilai pesangon, dll) dan justru memberikan keuntungan kepada pihak pengusaha. UU Cipta Kerja nyatanya tetap saja disahkan.

Sehingga menjadi sangat jelas sekali bahwa perselingkuhan antara para penguasa dengan para pengusaha saat ini telah terjadi. Pada dasarnya, kapitalisme yang rakus telah melahirkan para penguasa yang rakus pula, yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya dan mengorbankan kepentingan rakyat.

Islam Mewujudkan Kesejahteraan Buruh

Namun lagi-lagi yang harus dipahami untuk menggapai kesejahteraan tidaklah cukup hanya mengganti seorang pemimpin, namun masih dengan sistem dan cara yang sama, sebab upaya ini bukanlah solusi untuk mengatasi masalah kesejahteraan yang sejak dulu belum dirasakan oleh semua lapisan masyarakat termasuk oleh para pekerja dan buruh. Sebab, yang menjadi akar permasalahan yang dihadapi negeri saat ini adalah penerapan sistem kapitalisme-sekuler sebagai sebuah sistem kehidupan.

Oleh karena itu yang harus disadari bahwa masalah ini harus diselesaikan dari akar permasalahan tersebut kemudian menggantinya dengan sistem yang lebih terpercaya yakni sistem Islam. Sebab, sistem Islam berasal dari Pencipta manusia. Sehingga, tentu tak dapat diragukan lagi bahwa Allah mengetahui apa yang terbaik bagi manusia itu sendiri. Dimana Islam pun mengatur urusan kepeminpinan.

Yang mana, dalam Islam pemimpin dipandang sebagai pelayan dan pengurus bagi seluruh rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya. Olah karena itu, negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin keamanan, kebutuhan pokok, maupun kesejahteraan rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Sebagai salah satu bukti kesempurnaan sistem Islam ialah kisah dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Meski hanya memimpin selama kurang lebih 2 tahun, namun dengan penerapan sistem Islam, ia berhasil memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya hingga tak ada satu pun dijumpai rakyat yang berhak memperoleh zakat.

Selain itu, Islam menetapkan standar upah pekerja ditentukan sesuai dengan manfaat tenaga yang dikeluarkannya. Islam melarang penetapan suatu kebijakan yang dapat menyengsarakan rakyat/pekerja dan lebih memihak kepada para pengusaha/kapitalis. Sehingga, dengan ini eksploitasi atau kesewenang-wenangan majikan kepada para pekerjanya tidak akan terjadi.

Penyelesaian masalah ekonomi yang dihadapi negeri akibat adanya pandemi sekalipun tidak akan menjadikan rakyat sebagai korban. Karena Islam juga telah memiliki sistem perekonomian yang sempurna, yang dibangun di atas tiga konsep kepemilikan. Yakni, kepemikilan individu, umum, maupun negara.

Dengan sistem perekonomian seperti ini negara tidak akan memberikan ruang kepada pihak swasta maupun asing untuk menguasai sumber daya alam negara. Sehingga, segala kekayaan negara tersebut dapat dinikmati oleh seluruh rakyat dan dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang tengah menimpa negeri saat ini.

Wallahua’lam bisshawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here