Kasus 5 Guru Dimutasi, Mantan Kepala Sekolah pun Angkat Bicara

0
2876

Kliksumatera.com, LAHAT – Ironis memang, sudah hampir satu bulan terkait mutasi 5 Guru SMP Negeri I Jarai belum juga ada kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.  Hal ini dikatakan mantan Kepala SMP Negeri I Jarai, Kabupaten Lahat Widin saat dihubungi Media Kliksumatera.com  Via Telpon, Selasa (28/01/2020).

Menurut Widin, terkait pemutasian 5 guru SMP Negeri I Jarai tersebut tidak bisa dimutasikan tanpa alasan, harus ada alasannya dan juga penjelasan. “Menurut saya lima guru tersebut belum ada melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), itu tidak bisa dimutasikan kalau mereka tidak meminta untuk dimutasikan,” tegasnya.

Sambung Widin, mutasi bisa dilakukan jika ada surat tertulis dari Kepala Sekolah mengenai tindakan indisipliner guru dan surat tersebut harus ada bukti bukti bahwa mereka sudah melakukan banyak pelanggaran. Jika masih saja tak dihiraukan oleh guru, maka pihak sekolah berhak membuat surat permintaan mutasi kepada pihak Dinas Pendidikan.
“Sudah lama mengenal mereka dan tahu sifat mereka gimana, saya yakin mereka tidak akan macam-macam dalam bekerja dan hanya mereka yang memperhatikan sekolah itu,” tegas Widin.

Dikatakannya, dirinya sudah menyampaikan kepada lima guru yang dimutasikan, agar tidak bekerja di tempat yang baru, kalau bisa sampaikan pengaduan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Agar pemerintah daerah merasakan akibatnya. Jangan asal mutasikan orang, kalau sendiri yang dimutasikan mungkin aja bisa, tapi kalau serentak 5 orang yang dimutasikan, itu sangat aneh,” cetusnya.

Widin menambahkan, Kepala SMP Negeri I Jarai pernah ditanya mempengaruhi atau tidak kalau dimutasikan secara serentak 5 guru tersebut, dijawabnya tidak akan berpengaruh. “Menurut saya itu tidak mungkin tidak berpengaruh, pasti sangat berpengaruh,” jelasnya.

Widin juga menuturkan, merasa sangat sedih mendengar 5 guru yang dimutasikan itu.  “Saya sudah lama mengenal mereka, jika saya masih menjabat kepala sekolah, akan saya pertaruhkan Jabatan Kepala sekolah untuk membela guru yang diperlakukan seperti itu, dan sekolah tersebut sekarang ini bukan untuk maju, tapi malah mundur,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu guru yang dimutasi Elyati SPd mengatakan, Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Lahat diduga mengandung unsur kepentingan, karena mutasi dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Kami hanya ingin tahu sebab apa kami dimutasikan, apabila dalam 14 hari tidak ada tanggapan atas somasi yang kami layangkan, maka tindakan hukum yang dilakukan, yang jelas sampai saat ini sudah lebih dari 14 hari masih saja belum ada tanggapan dari pihak Pemda, sehingga SK Bupati yang dikeluarkan kita gugat ke PTUN,” tegasnya.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here