Melalui Tumpukan Kemiri, Ribuan Laptop dan Hp Diseludupkan ke Jakarta

0
435

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Melalui tumpukan kemiri, ribuan laptop dan Hp yang akan diseludupkan ke Jakarta berhasil digagalkan petugas KPPBC.

Hal itu terungkap Selasa (12/11) saat terdakwa Edwar (45) dan Almiril (34) menjalani sidang pertamanya di PN Palembang dengan Ketua Majelis Erma Suharti SH MH dan JPU Hendy SH.

Berdasarkan isi dakwaan, masalah ini berawal Senin tanggal 21/05/2019 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Terdakwa tiba di Kota Palembang untuk mengantarkan muatan kemiri menuju Jakarta. Lalu, Terdakwa ada dihubungi oleh seseorang yang menawarkan muatan, dan dijawab oleh Terdakwa, muatan apa yang akan dibawa dan diambil dimana?,” dimana selanjutnya Terdakwa ada diarahkan pergi menuju Jembatan 6 dan 7, Tanjung Api-Api yang nantinya di lokasi tersebut sudah ada orang yang akan menunggu Terdakwa.

Para Terdakwa masing-masing dengan mengendarai 2 unit Truk Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi BA 9511 LU dan BA 8320 AJ pergi menuju Jembatan 6 dan 7 Tanjung Api-Api, dan memarkirkan mobil tersebut dibahu jalan dimana di lokasi tersebut sudah ada orang yang menunggu kedatangan Terdakwa, dan tidak lama kemudian datang beberapa orang dengan membawa muatan berupa kardus-kardus telepon selular dan laptop yang diduga barang impor dari Tindak Pidana Kepabeanan, dari dalam perahu kayu untuk dimuat kedalam 2 unit Truk Mitsubishi Fuso yang dikendarai Para Terdakwa.

Dimana melihat bahwa muatan berupa barang yang hendak dimuat cukup banyak, Para Terdakwa langsung menyusun kembali muatan lainnya yaitu karung-karung berisikan kemiri untuk memberikan ruang yang cukup untuk menyusun muatan telepon selular dan laptop tersebut. Dimana selanjutnya Terdakwa ikut menyusun muatan tersebut ke atas  kedalam 2 unit Truk Mitsubishi Fuso dan menutupi muatan tersebut dengan muatan lain yaitu kemiri, dan jengkol sehingga tidak terlalu kelihatan, dimana rencananya muatan berupa kardus-kardus telepon selular dan laptop yang diduga barang impor akan dibawa Terdakwa ke Jakarta.

Ketika Terdakwa hendak mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang, Para Terdakwa di hampiri Petugas dari KPPBC PARADONA DAN DWI SAPUTRA dengan menunjukan Surat Penggeledahan serta menayakan apa isi muatan Mitsubishi Fuso yang dikendarai Para Terdakwa, dan dijawab oleh Para Terdakwa hanya membawa muatan kemiri, jengkol.

Selanjutnya Petugas meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan muatan, dan setelah diperiksa ditemukan box-box yang berisi telepon selular dan laptop yang diduga barang impor dari tindak pidana kepabeanan dengan total keseluruhan 274 kolli 6048 pcs laptop dan telepon selular tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah, Surat Persetujuan Pembongkaran Barang Impor di Daerah Tanjung Api-Api.

Selanjutnya terhadap muatan berupa 5740 unit telepon selular telah dilakukan pemeriksaan pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang merupakan basis data IMEI hasil pencatatan dari informasi TPP impor dan produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang akan melakukan impor dan produksi Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet pada Kementerian Perindustrian (bedasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.108/M-IND/PER/11/2012) dan dari hasil pemeriksaan sistem tersebut bahwa data IMEI 5740 unit telepon selular tidak terdaftar, yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak pernah didaftarkan secara resmi sesuai tata niaga yang berlaku.

Bahwa selanjutnya terhadap muatan berupa 164  unit Laptop merk Lenovo telah dilakukan pemeriksaan menggunakan System Internal Lenovo Supply Chain Intelligence (http://sci.lenovo.com/), bahwa laptop tersebut diproduksi di Negara China dan seharusnya untuk dikirim ke negara UAE (United Arab Emirate) bukan ke Negara Indonesia.

Perbuatan Para Terdakwa dalam hal memuat dan Menyimpan 189 kolli 3015 pcs laptop dan telepon selular tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah dari pihak berwenang serta tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pembongkaran Barang Impor Di Daerah Tanjung telah merugikan negara sebesar Rp. 1.267.932.000 atas Penghitungan detail penetapan nilai pabean dan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN impor dan PPh impor).

Menurut dakwaan Jaksa perbuatan Terdakwa EDWAR tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102, 103 huruf d, 104 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Menurut keterangan saksi fakta dalam persidangan membenarkan semua keterangan di dalam BAP polisi dan Para Terdakwa membenarkan keterangan saksi 12/11/2019. Pada hari itu juga dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli 2 orang.

Laporan          : Hendri

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here