Palembang Serahkan Klaim Kepemilikan Pulau Kemaro ke Pengadilan

0
202

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pemerintah Kota Palembang menyerahkan klaim kepemilikan Pulau Kemaro oleh keturunan Kyai Marogan ke pengadilan karena mereka lebih fokus menggarap penataan kawasan tersebut.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Senin, mengatakan, mereka memiliki sertifikat resmi sebagai pemilik lahan yang akan dibangun wisata air di Pulau Kemaro, namun ia juga enggan menyatakan klaim keturunan Kyai Marogan tidak berdasar.

“Soal kepemilikan lahan ini ranahnya pengadilan, silahkan ajukan ke pengadilan,” ujarnya, usai rapat rencana kerja FKPD.

Menurut dia saat ini pemerintah Kota Palembang sedang meningkatkan sinergi untuk menata Pulau Kemaro seluas 25 Hektare karena calon-calon investor sudah menyatakan minat untuk melaksanakan pembangunan.

Sebelumnya Jumat (5/3), keturunan atau dzuriyat ulama kharismatik Kyai Mgs Abdul Hamid (Ki Marogan) mengklaim sebagai pemilik sah Pulau Kemaro Palembang seluas 80 Hektar dan meminta pemerintah setempat menunda rencana pembangunan wisata air.

Perwakilan keturunan Kyai Marogan, David Chaniago, mengatakan, legalitas kepemilikan Pulau Kemaro berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor REG/3863K/PDT/1987 yang telah memenangkan dua kali gugatan. “Silakan bangun wisata air, tapi tolong penuhi hak-hak zuriyat Ki Marogan sebagai pemilik sah Pulau Kemaro,” ujarnya.

Menurut dia, Pulau Kemaro semula dimiliki seorang warga Palembang bernama Ajudin. Pada 1800 awal Ajudin menggadaikan pulau tersebut kepada Ki Marogan.

Namun Ajudin tidak mampu menunaikan perjanjian gadai itu sehingga pada 1881 Pulau Kemaro berpindah tangan ke Ki Marogan, dokumen surat serah terima itu sendiri masih beraksara arab dan telah diterjemahkan oleh Pengadilan Agama Palembang.

Keluarnya keputusan Mahkamah Agung itu disebabkan gugatan yang dilayangkan satu perusahaan yang mendiami Pulau Kemaro, perusahaan itu dinyatakan kalah.

Mereka mengaku pernah bermusyawarah terkait legalitas kepemilikan Pulau Kemaro dengan pemerintah Kota Palembang semasa dipimpin almarhum Romi Herton pada 2014, namun tidak tidak ada titik temu.

“Sekarang pemerintah Kota Palembang ingin membangun wisata air tapi belum ada pembicaraan dengan zuriyat, kami mengajak persoalan ini dilakukan dengan jalur yang baik,” kata dia.

Keturunan Ki Marogan juga menyilakan pemerintah Kota Palembang mengajukan gugatan jika ingin menempuh jalur hukum, meski zuriyat tidak memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun pihaknya yakin keputusan MA itu berkekuatan hukum tetap.

Sumber : Berita Antara
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here