Kliksumatera.com, WAY KANAN- Pejabat sementara (Pjs) Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi anak sekolah di Way kanan, Selasa (27/10/2020).
SE ini juga ditujukan kepada para Pengelola Kegiatan Belajar Masyarakat, Para Pengelola Lembaga Kursus dan Kepala PAUD, Kepala SD, Kepala SMP, Pelatihan serta Para Pengawas SD/SMP se-Kabupaten Way Kanan.
Surat Edaran Pjs Bupati Way Kanan tersebut bernomor 420/986/.IV.01-WK/2020 tertanggal 27 Oktober 2000 Tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah Di Masa Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Way Kanan.
Ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran terdahulu tertanggal 1 Oktober 2020 dengan Nomor Surat 420/896/IV.01-WK/2020 tentang perihal yang sama.
Pada Pokok Pemberitahuan tentang surat edaran perpanjangan kegiatan belajar dari rumah di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Way Kanan, di perpanjang terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 November 2020.
Laporan : Jamatus
Posting : Imam Ghazali