Produksi Mi Berformalin di Daerah Kambang Iwak dan Padang Selasa Diciduk Polisi

0
705

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel meringkus tersangka pembuat mi menggunakan bahan berbahaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Zulkarnain mengatakan bahwa tersangka ini menggunakan bahan berbahaya seperti formalin.

“Kegiatan pengungkapan dari TKP Kambang Iwak diteruskan ke Padang Selasa. Kita amankan ada satu orang dan barang bukti kita amankan mi basah 2,4 ton siap edar, dan mobil Mitsubishi L300 serta alat yang digunakan untuk mencampur formalin,” kata Zulkarnain di Polda Sumsel, Selasa (10/12/2019).

Satu tersangka tersebut adalah Riky alias Ahwa (45) ditangkap di Padang Selasa, Ahwa merupakan pembuat skala usaha rumahan dan mampu menghasilkan mi sebanyak 2,4 ton per hari. Dari tangannya polisi menyita sekitar 2,4 ton mi siap edar.

Dalam pembuatannya Ahwa mencampurkan mi dengan formalin untuk meningkatkan tahan lama. Selain itu bahan berbahaya itu bisa membuat tekstur menjadi lebih baik.
“Yang menarik menggunakan formalin itu dengan cara mencampur dengan udara, diolah direbus dengan kekenyalan. Selaku konsumen akan merasakan rasa yang berbeda,” jelasnya.

Setelah mi dijual dengan harga sekitar Rp 4.500 per kilogram. Jumlah ini jauh berbeda dengan harga normal menurut pengakuan tersangka sekitar Rp 5.500 per kilogram.
Meski tak jauh berbeda, menurut pengakuan tersangka, kata Kombes Pol Zulkarnain, mi yang dia produksi jauh lebih tahan lama. “Bisa sekitar 14 hari tahannya. Kalau mi biasa cuma satu hari sudah tidak bagus atau basi. Ini lebih lama,” ungkapnya.

Target pasar dari para pesaing ini adalah pedagang di Pasar Betung Banyuasin, Musi Banyuasin dan kontribusi daerah sekitarnya. Selebihnya mi yang mereka produksi digunakan untuk mi bakso dan mi ayam yang biasa dijual di pinggir jalan. Mi yang terindikasi mengandung formalin disebut lebih kenyal dan tahan lama. “Secara langsung tersangka memasarkan ke pasar tradisional yang dipesan oleh konsumen di rumah produksi,” ungkap Zulkarnain.

Menurut Penyidik BPOM Arya Nofrizal, mi yang dibuat menggunakan formalin lebih tahan lama sekitar sampai 20 hari bisa bertahan. Untuk membedakan mi yang berfomalin itu susah kecuali orang yang sudah mempunyai keahliannya. Dari bentuk dan bau saja susah untuk dibedakan. Dan pihaknya akan terus melakukan peninjauan terhadap produsen mi yang ada di Sumatera Selatan agar konsumen atau masyarakat dapat dilindungi.

Dari tangan tersangka polisi menyita 2,4 ton mi, satu mobil Mitsubishi L 300. Kemudian Polisi juga menyita bahan berbahaya seperti 1 jeriken dan 2 galon Aqua cair yang mengandung formalin.

Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 pasal 136 huruf B tentang Pangan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pelaku juga dikenakan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 Pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan keamanan penjara paling lama 5 tahun atau kebebasan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Laporan          : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here