Prostitusi Anak Makin Marak

0
413

Oleh: Sari Ramadani (Aktivis Muslimah)

Generasi muda adalah calon penerus bangsa yang akan melanjutkan perjuangan dari generasi sebelumnya. Maka, di pundaknyalah kelak nasib bangsa dan perubahan dibebankan. Jika generasi tangguh, bangsa akan utuh. Namun, jika sebaliknya, maka akan hancurlah suatu bangsa.

Lantas, bagaimana jika generasi penerus bangsa justru terjun ke dalam lubang maksiat? Mampukah mereka menjadikan negara, bangsa yang hebat?

Kabar mengejutkan nanmengiris hati lagi-lagi datang. Siapa yang tak sedih mendengar bahwa generasi penerus bangsa harus terjerat dalam kegiatan yang tak pantas dilakukan?

Baru-baru ini polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut dijadikan lokasi prostitusi online. Saat ini, belasan anak itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial (m.cnnindonesia.com, 19/03/2021).

Polisi juga turut menetapkan dua tersangka lain, yakni DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel. Ketiganya dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara (m.cnnindonesia.com, 20/03/2021).

Sungguh miris memang, generasi muda yang seharusnya disibukkan dengan aktivitas menimba ilmu agar dapat memberikan kontribusi besar kepada bangsa malah menjadikan dirinya budak syahwat. Tak heran, sistem hari inilah yang harusnya paling bertanggung jawab atas semua itu hingga menyebabkan bisnis semacam ini tumbuh subur sampai ke kalangan anak-anak.

Warga sekitar hotel Alona pun dibuat resah dengan keberadaan prostitusi ini. Bahkan sempat melapor kepada pihak RT. Hingga akhirnya pihak RT dan Babinsa pun datang untuk meminta bisnis prostitusi dihentikan agar negeri dibersihkan dari zina. Namun, masih tak bisa menghentikan praktik kemaksiatan ini dikarenakan tak punya kekuatan hukum.

Prostitusi seharusnya menjadi masalah serius dan harus mendapat perhatian khusus dari negara. Praktik semacam ini muncul akibat dari masalah ekonomi dan gaya hidup yang terlalu tinggi dan tentunya sistem hari ini yang bukan berasal dari Islam.

Negara seharusnya bertanggung jawab penuh dalam penghapusan segala bentuk kekerasan dan prostitusi dengan memberlakukan sistem Islam secara total. Islam pun sanggat tegas mengharamkan perzinaan dan melarang umat Islam untuk mendekati zina. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

Jelaslah, hukum Islam bagi perbuatan zina. Mulai dari larangan mendekati zina, hingga sanksi bagi pelaku zina. Namun untuk menerapkannya dibutuhkan penerapan hukum secara keseluruhan oleh negara. Serta peradilan yang dapat menerapkan hukum pidana Islam. Karena tanpa negara, ini semua hanya sebatas angan-angan saja. Untuk itu, marilah sama-sama berjuang menegakkannya agar sampailah rida Allah ke penjuru negeri.

Wallahualam bissawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here