Realisasi PBB & BPHTB Tahun 2019 Capai 84,48 Persen

0
522

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Realisasi PBB & BPHTB tahun 2019 dari target yang diberikan pada bidang PBB & BPHTB sudah mencapai 275.600.000.000, kini sudah tercapai sekitar 84,48 persen atau nominalnya 232.818.499.392.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang PBB & BPHTB Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang Sukmanata Imam S. Stp di ruang kerjanya Senin (13/01/20).

Sedangkan untuk BPHTB sendiri Nata menjelaskan sudah mencapai 33,57 persen dengan nominal Rp.126.917.175.831.

Untuk tahun 2020 ini BPPD Kota Palembang akan melakukan updating Data PBB yang mengalami perubahan luasan dari data PBB sebelumnya di sini kita melihat ada potensi-potensi seperti misalnya ada perumahan sebelumnya dulu ada kapling tanah kosong dan mungkin sekarang berkembang daerah tersebut menjadi kawasan kompleks perumahan elits dan sekarang sudah berkembang berdasarkan pengecekan ke lapangan dari UPTD-UPTD yang ada di 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang lalu kita updating bangunan nya kita masukan juga yang mungkin di ruas-ruas jalan protokol atau strategis yang dulu masih terdapat rumah-rumah penduduk sekarang sudah dibangun ruko-ruko ini akan kita updating data tersebut.
”Termasuk juga dengan PBB yang dulu induk sekarang sudah dipecah menjadi bagian bagian lain lagi itu kita sesuaikan,” tutur Nata.

Mantan Sekcam IT III ini menegaskan bahwa selain itu ada juga nilai-nilai objek pajak yang belum sesuai dalam artian kawasan tersebut sudah ada nilai nominal ternyata ada satu atau dua yang harganya masih di bawah nilai objek pajak itu akan kita sesuaikan dengan zona zona yang memang seharusnya.

”Jadi dalam satu kawasan misalnya berada di jalan protokol itu nilai NJOP nya sama kalau sudah masuk lagi ke lorong atau pun sudah masuk ke lapisan kedua itu jelas angkanya berbeda. Misalnya sepanjang Jalan Protokol dimulai dari Jalan Kolonel H. Burlian sampai ke Jalan Jenderal Sudirman kanan dan kiri seyogyanya sama,” paparnya.

Kalau sudah masuk ke lorong ataupun sudah masuk ke lapisan kedua itu NJOP nya sudah berbeda. Nata juga menjelaskan bahwa nilai-nilai nya seperti tercantum di SPPT nya yang akan terbit di tahun 2020 ini.

Untuk angka NJOP Bumi per Objek pajak sudah tercantum di SPPT namun untuk NJOP yang berada di jalan protokol Nata menggambarkan seperti misalnya 1 juta dan masuk ke lorong jelas berbeda bisa di bawah 1 juta atau 700 ribu rupiah.

Nata mengimbau kepada masyarakat untuk pembayaran PBB sendiri terutama bagi Wajib Pajak pihaknya membuka lebar-lebar Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka untuk datang ke kantor atau melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas BPPD di setiap Kecamatan masing-masing 18 Kecamatan yang tersebar di Kota Palembang.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here