Saksi Partai Ungkap Adanya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan C1 di Desa Karang Anyar

0
299

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Salah seorang saksi Partai Peserta Pemilu, Lukman, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pemilu C1 di TPS 06 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

“Kita saksi partai, jadi kita tidak terima adanya C1 yang kami duga tandatangan saksi di TPS 06 itu palsu, dan kami berharap pihak terkait untuk menindaklanjuti dan tentunya kami akan laporkan hal ini ke Bawaslu Banyuasin,” katanya kepada awak media, Selasa (23/04).

Selain itu, dirinya juga menyesalkan adanya rumah kades dan juga rumah oknum caleg dijadikan tempat pemungutan suara (TPS).

“Apakah boleh TPS di rumah caleg, karena yang saya lihat itu di halaman rumah Kades dan juga rumahnya Calon Legislatif DPRD Banyuasin Dapil III, itu saya pertanyakan dan kami soalkan,” ujarnya.

Terpisah, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banyuasin, Zulkifli saat dikonfirmasi media ini, menyebut, bahwa jika memang ada temuan pemalsuan dokumen segera dilaporkan ke pihaknya.

“Kita siap menindaklanjuti sesuai SOP, namun laporankan terlebih dahulu temuan tersebut, karena kita belum bisa memastikan apakah benar atau tidak pemalsuan tanda tangan tersebut,” katanya, Rabu (24/04).

Menurutnya, pemalsuan tanda tangan tentu kembali ke pihak kepolisian dalam hal ini tim forensik Polda Sumsel, untuk laporan yang ada di Bawaslu Banyuasin semua C1 di tandatangani.

“C1 yang kami terima dari PPL dan Panwascam itu asli semua, bila ada yang palsu silakan laporkan ke kami, karena C1 yang sudah diakomodir itu tidak ada perubahan, bila pun ada paling salah penjumlahan, itupun di tingkat bawah,” tegasnya.

Laporan : Nasir/Adam
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here