Sat Reskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

0
243

Kliksumatera.com, LAHAT- Kejam dan bejat inilah ungkapan yang pantas disandang Sudarman seorang kakek 77 tahun akibat terbawa hawa nafsu rela sentubuhi anak di bawah umur.

Hal ini terungkap Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / B – 86 / IV / 2021 / SUMSEL / RES Lahat Tanggal 03 April 2021 dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU 35 tahun 2014 ttng perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 81 ayat (3).

Yang dilaporkan RUSILAWATI 46 Tahun seorang Petani yang beralamat di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat terhadap korban berinisal AD umur 15 tahun. Seorang Pelajar juga beralamat di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Dimana perbuatan bejat yang dilaporkan bernama SUDARMAN 77 Tahun Pekerjaan Petani dengan alamat yang sama berada di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dan diketahui saksi RINI PUSPITA seorang ibu rumah tangga, alamat Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur.

Di lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP)
Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat tepatnya di rumahnya dengan kronologis kejadian Sabtu 03 April 2021 sekira pukul 09.00 Wib. Lalu, ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya laporan tersebut AKBP Ahmad Gusti Hartono Sik melalui AKP Kurniawi H Burmawi Sik beserta anggota melakukan penangkapan pada Senin tanggal 05 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Rumah tersangka Desa gunung kembang Dusun II Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Laporan : Idham
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here