Satpol PP Banyuasin Kosongkan Warung Esek-Esek

0
430

Kliksumatera.com, BANYUASIN– Satpol PP Kabupaten Banyuasin melakukan penertiban warung kopi yang selama ini diduga sebagai tempat berbuat maksiat alias esek-esek di Jalan Palembang Betung, Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Selasa (06/04/2021).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, warung tersebut sudah sekitar 2 tahun ini berdiri dan meresahkan warga sekitar. Mirisnya lagi, warung tersebut tidak jauh dari Jalan Palembang Betung Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Dan pada Selasa tanggal 6 April 2021 telah dilakukan pengosongan warung remang-remang yang berkedok warung kopi yang berlokasikan di Desa Lubuk lancang kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah
– Sashadiman (Camat Suak Tapeh)
Bustanil Arifin, S.Sos, M.Si (Kabid Tibumtram Sat Pol-PP Banyuasin)
– Abdul Aziz, SH, M.Si (Kabid Perda Sat Pol-PP Banyuasin)
– Mulyadi, S.Sos., M.Si (Kabid Linmas Sat Pol-PP Banyuasin)
– Pelda Sunarko (Babinsa Lubuk Lancang)
– Fitriyadi, SH (Kasi Tibum Sat Pol-PP Banyuasin)
– Bunyamin, SE (Kasi Opsdal Sat Pol-PP Banyuasin)
– Suarbi Ningsih, S. Sos (Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Sat Pol-PP Banyuasin)
– Suhendra, S.Sos (Kasi Trantib Kecamatan Suak Tapeh)
– Rusdi Thamrin, SH (Kades Lubuk Lancang)
– Para anggota Sat Pol-PP Banyuasin -+ 30 Personel

2. Adapun bukti-bukti untuk pengosongan warung tersebut :
a. Telah dilakukan Kegiatan Razia pada hari Senin 5 April 2021 Pukul 11.30 Wib
b. Ditemukannya satu pasangan yang bukan suami-istri berbuat maksiat dan barang bukti alat kontrasepsi (kondom).

– Warung remang-remang tersebut tidak jadi dibongkar karena pemilik warung bersedia mengosongkan warungnya sendiri disertai surat pernyataan oleh pemilik warung atas nama Ersan Hari.

Kasat Pol PP Banyuasin Drs Indra Hadi MSi dan Kabid Penegak Hukum Perda Abdul Aziz saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah pernah memperingatkan pemilik warung untuk berhenti beroperasi, namun warung tempat maksiat yang berkedok warung kopi tersebut masih tidak mengindahkan.

Akhirnya, Satpol PP Banyuasin bekerja sama dengan Dandim dan Polres Banyuasin mendatangi lokasi dan mengosongkan warung kopi tersebut. “Ya memang benar kami telah mengosongkan, dikarenakan pemilik warung tersebut sudah pernah diberi teguran, namun ternyata pemilik usaha masih bandel. Oleh karena itu kami melakukan eksekusi terhadap warung esek-esek tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Indra Hadi, dari penertiban itu, juga diamankan beberapa orang wanita, alat kontrasepsi berupa kondom. “Sebelumnya kita sudah adakan razia dan mengamankan empat orang wanita diduga kembang meja dan alat kontrasepsi serta miras. Keempat wanita tersebut mengaku melayani lelaki hidung belang,” katanya.

Indra menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas maksiat. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang tidak mendukung Program Banyuasin Religius.

“Ini sesuai perintah Bupati, demi mewujudkan Banyuasin Religius. Kita dalam menegakkan Perda tidak akan melihat siapapun orang yang dibelakangnya, apabila melanggar Perda kita tindak,” tegas Indra.

Diakuinya, jika pihaknya sudah tujuh kali melakukan pembongkaran warung remang- remang. Pihaknya akan terus melakukan pembongkaran karena pemilik warung tidak jadi dibongkar terpaksa isi warung dikosongkan pemilik warung sendiri. “Kami juga berharap peran serta masyarakat agar dapat memberikan informasi jika masih ada tempat maksiat yang berdiri di Banyuasin,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here