Satu Koma Dua Kilo Shabu Gagal Beredar

0
282

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terdakwa A Roni (25) diduga pemilik Shabu 1,2 kilo gram menjadi terdakwa di PN Palembang yang berkasnya diperiksa Majelis Hakim Abu Hanapiah SH MH dan disidangkan oleh Jaksa Riko Budiman SH MH (15/05/2019).

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan bahwa di tempat Terdakwa sering terjadi transaksi narkotika. Lalu Tim dari Sat Reserse Narkotika Polresta Palembang yang memperoleh informasi tersebut langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Di tempat terdakwa, tepatnya di dalam kamar Terdakwa bersama Boby sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu, namun saudara Boby berhasil melarikan diri. Bersama dengan Terdakwa ditemukan 1 perangkat alat isap shabu, 1 unit i-phone 4, 1 unit Xiomi yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, 1 buah soft gun KWC, 1 bungkus plastik yang diduga bekas kemasan shabu yang baru dipakai.

Tidak jauh dari terdakwa ditemukan 1 unit mobil Honda Civic warna hitam BG 44 C terparkir di lapangan sekitar 50 meter, yang menurut keterangan Terdakwa unit mobil tersebut merupakan milik Adi Susanto Als Adi Vijay yang dititipkan padanya dengan upah Rp 1500 000,- per bulan. Dari hasil penangkapan berhasil disita yang diduga Shabu seberat 1,2 kg yang sudah dipisah dan dibungkus plastik sebanyak 11 bungkus.

Akibat perbuatan Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati atau seringan-ringannya 5 tahun kurungan.

Laporan : Hasibuan
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here