Sidang Pertama di PN Linggau, Bupati dan Anaknya Tidak Hadir

0
304
Syaiful Bahri dan kuasa hukumnya Gabril. (foto: san)

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Sidang perdata pertama Syaiful Bahri Vs Syarif Hidayat yang saat ini menjabat Bupati Muratara dan anaknya Silvi Rosiana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, berlangsung Kamis 6/7/2020 kemarin.

Kuasa hukum Syarif Hidayat dan Silvi. (san)

Dalam sidang perdata pertama tersebut pihak Syarif Hidayat dan Silvi Rosiana tidak hadir. Tidak hadirnya Syarif Hidayat karena menjalankan tugas dinas luar mengurus cuti untuk pilkada sebagai Bupati Muratara dan Silvi kurang sehat atau sakit.

Dalam sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Yulia Marhaena, Verdian Martin dan Rizal Firmansyah.

Pada sidang pertama, penggugat Syaiful Bahri didampingi kuasa hukum Gabriel Husin Fuady SH mengatakan tidak hadirnya pihak prinsipal selaku tergugat 1 HM Syarif Hidayat dan tergugat 2 Silvi Rosiana hanya memberikan kuasa kepada dua kuasa hukumnya yakni Randa A Lala dan Alam Saputra.

Sidang pertama perdata, Hakim PN Lubuklinggau meminta kepada kuasa hukum tergugat untuk menghadirkan pihak prinsipal HM Syarif Hidayat dan Silvi Rosiana dihadirkan dalam sidang pada minggu depan 13 Agustus 2020.

Hakim PN mengusulkan kepada kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat untuk melakukan perdamaian dengan cara mediasi. Hakim mediasi yang ditunjuk majelis hakim yakni Syahreza Papelma hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.

Kuasa hukum penggugat, Gabriel Husin Fuady dalam sidang mediasi mengatakan pihaknya merasa keberatan jika tidak dihadirkan pihak prinsipal.

“Jika pihak prinsipal Syarif Hidayat dan anaknya Silvi Rosiana tidak dihadirkan masalah ini tidak akan selesai,” tegas Gabril selaku kuasa hukum Syaiful Bahri.

Lanjutnya, ini baru mediasi pertama, Minggu depan akan dijadwalkan kembali sidang mediasi kedua. ”Pada sidang kedua nanti kami harapkan Syarif Hidayat dan anaknya Silvi itu hadir,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum dari tergugat yakni Syarif Hidayat dan Silvi Randa A Lala menyampaikan bahwa mediasi pertama ini untuk saling mengenal dan belum dapat menyampaikan pokok perkara karena saat ini baru memasuki sidang mediasi pertama.

“Ini baru mediasi pertama kita melakukan pengenalan dulu antara kami pihak tergugat dan penggugat. Kami belum dapat menyampaikan pokok perkara karena ini baru sidang mediasi,”ujarnya.

Terkait tidak hadirnya prinsipal Syarif Hidayat dan Silvi, kembali disampaikan Randa bahwa Syarif Hidayat tidak bisa hadir dikarenakan sedang dinas luar (DL) mengurus cuti untuk pilkada dan Silvi tidak bisa hadir dikarenakan berhalangan, tidak enak badan atau sakit.

Disampaikan Randa bahwa dirinya selaku kuasa hukum tidak hanya berdua namun ada satu lagi kuasa hukum yang tidak bisa hadir yakni Ilham Fatahila karena sedang mengajar di Provinsi Bengkulu.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here