Tersandung Narkoba, Adik Divonis 1,6 Tahun, Kakak Dituntut 8 Tahun

0
356

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Akibat tersandung narkoba, Lala (16) divonis majelis hakim PN Palembang yang diketuai Yosdi SH MH dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pelatihan di Bapas selama 3 bulan, beberapa waktu lalu.
Sedangkan kakaknya yakni Terdakwa M. Sony (31), Selasa (27/08/2019) dituntut JPU Rico SH dengan 8 tahun penjara. Sony dinilai bersalah karena melanggar Pasal 112 ayat (2). Sidang terdakwa Sony di PN Palembang ini dipimpin Majelis Hakim Achmad Syaripudin SH MH.
Kedua terdakwa ini sebelumnya ditangkap pada Senin tanggal 20/05/2019 di rumah terdakwa yang padanya didapati shabu melebihi dari 5 gram yaitu berat Netto keseluruhan 7,106 gram.
Pada waktu dan tempat yang tersebut di atas, awalnya anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat yang tersebut di atas sering terjadi Tindak Pidana Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan, untuk kemudian mendatangi tempat yang dimaksud. Saat tiba di tempat tersebut, polisi langsung menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai yaitu terdakwa dan pada saat itu para saksi juga melihat seorang perempuan yaitu Lala (16) membuang sebuah dompet ke luar rumah melalui jendela. Karena merasa curiga, Polisi mencari dompet yang sebelumnya dibuang oleh Lala dan menemukan dompet tersebut tergeletak di atas tanah di depan rumah tersebut.

Setelah diperiksa ternyata dompet berwarna hijau Merk Zara itu berisi 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 buah sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 bal plastik bening.

Setelah ditanyakan, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut benar milik terdakwa yang dibeli dari Sultan (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, yang diantarkan langsung ke rumah terdakwa, seharga Rp. 5.000.000 untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.

Terdakwa menerangkan telah 2 kali membeli shabu dari orang yang sama. Terdakwa juga menerangkan sebelum tertangkap pada hari yang sama, terdakwa telah berhasil menjual 2 paket shabu masing-masing seharga Rp. 100.000 dan Terdakwa diperkirakan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300.000 apabila shabu tersebut terjual habis.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here