Tidak Ditanggapi, Anggota Koperasi Penukal Lestari Portal Jalan Produksi PT Aburahmi

0
437

Kliksumatera.com, PALI- Akibat tidak ditanggapinya keinginan oleh pihak perusahaan PT Aburahmi, maka ratusan anggota Koperasi Plasma Penukal Lestari menggelar aksi demo serta menyampaikan 8 tuntutan, Rabu 20 November 2019. Tak hanya itu, massa juga memportal jalan masuk menuju perusahaan karena tak adanya perhatian akan tuntutan mereka.

Dalam tuntutannya, massa minta agar perusahaan harus mengukur ulang lahan plasma maupun inti  di PT Aburahmi. Pembagian luas lahan harus pada perjanjian tahun 2006, pengelolaan plasma yang sudah berumur 48 bulan harus diserahkan kepada petani plasma melalui Koperasi Penukal Lestari.

Selain itu juga mereka menginginkan agar pembagian hasil plasma 70 %/ 30%, juga tidak menerima adendum tahun 2016 yang tidak diketahui anggota plasma, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas terbakarnya lahan petani plasma serta lahan petani inti harus sama bersih dengan plasma dan juga tenaga kerja harus diutamakan masyarakat setempat.

Atas tidak diindahkannya keinginan anggota Koperasi Penukal Lestari tersebut ketua koordinator dan sekelompok anggota koperasi langsung memortal akses jalan masuk yang sering digunakan untuk jalan produksi perkebunan kelapa sawit PT Aburahmi.

Ketua Koordinator demo  Ujang Efendi, S.Sos mengatakan  bahwa PT Aburahmi dimulai pada tahun 2006 perjanjian dengan masyarakat inti dan plasma dibagi dua yang dimaksud di sini yaitu sebagian kebun milik inti perusahaan dan sebagian juga milik plasma Petani Air Itam Timur.

“Setelah lahan  diukur oleh BPN luas areal perkebunan 3250 hektar. Yang mana kalau dibagi dua menjadi lebih dari 1610 hektar hak petani plasma. Namun di lapangan tidak sesuai angka itu,” kata Ujang kepada awak media.

Yang lebih di luar dugaan lagi bahwa pada tahun 2016 pihak perusahaan Aburahmi membuat adendum perjanjian yang tidak dikoordinasikan bersama anggota koperasi.

“Sedangkan dari isi perjanjian sampai merugikan masyarakat petani plasma seperti pada perjanjian hak guna usaha (HGU) lebih dari perjanjian awal seperti biasanya setiap  guna usaha ada 35 tahun  tapi sekarang sudah 60 tahun,” cetusnya saat memortal jalan menuju perkebunan di Desa Air Itam Timur.

Di tempat  yang sama saat dikonfirmasi pihak management PT Aburahmi membenarkan bahwa adanya aksi demo oleh anggota Koperasi Penukal Lestari sedangkan pihaknya menanggapi biasa saja terkait demo itu.

“Oh……ya biasalah kalau pihak perusahaan didemo. Sebab kalau anggota koperasi kurang puas  pasti didemo,’’ ujarnya di bilangan Kantor SPU PT Aburahmi.

‘’Kami juga akan mengadakan rapat dan akan kita putuskan 10 hari ke depan,’’ tegas Pandes Mimalulang mewakili pihak Management PT Aburahmi di hadapan sejumlah media.

 

Laporan          : Azza

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here