Oleh: Devita Deandra (Pemerhati Kebijakan)
Jagat media kembali dihebohkan dengan pemberitaan seorang artis terkenal yang berinisial NR dan AB suaminya yang merupakan pengusaha kaya raya. Pasalnya, mereka kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap pada Rabu (7/7/21), keduanya ditangkap bersama sopir pribadinya yang berinisial ZN (Kompas.com, 10/7/21).
Keduanya pada jumpa pers yang diadakan, menyatakan permohonan maaf kepada semua lapisan masyarakat dan menyesali semua perbuatanya. Mereka juga mengajukan permohonan rehabilitasi. Polda Metro Jaya pun langsung mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keduanya. Namun, Kapolres Jakarta Pusat menegaskan, penyidik tetap akan memproses hukum kasus yang menimpa keduanya. Sesuai dengan undang-undang pengguna narkoba, keduanya wajib menjalani rehabilitasi dan berkas akan tetap dikirimkan untuk proses hukum lebih lanjut (Merdeka.com, 10/7/21).
Bukan hal yang baru dunia artis dan kehidupan bergelimang harta tersusupi barang haram tersebut. Justru dengan kekayaan yang dimiliki semua bisa dia beli, termasuk penegakan hukum di sistem saat ini. Hal inilah yang menjadi perhatian publik, pasalnya penegakan hukum dalam sistem kapitalisme sekuler ini dipandang tak adil alias tumpul ke atas tajam ke bawah. Lantas akankah penegakan hukum tetap berjalan/hanya hangat sesaat setelah muncul kepermukaan?
Sebab memang begitulah tabiat sistem kapitalis sekuler, yaitu sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan manusia. Agama hanya dianggap sebagai pengatur ibadah ritual yang hanya sebatas urusan individu saja. Agama tak boleh masuk ke ranah hukum dan lainnya. Maka konsekuensinya penegakan dan keadilan hukum pun sering berpihak kepada siapa yang punya kuasa saja. Sebab hukum yang dipake adalah hukum buatan manusia.
Jauh berbeda dengan sistem Islam, apalagi ketika diterapkan dalam sebuah negara. Dalam Islam konsistennya penegakan hukum sudah terbukti. Yang menjadi kunci tegaknya sebuah keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah (penguasa). Tidak seperti saat ini rakyat meragukan penegakan hukum terhadap para konglomerat apalagi jika mereka termasuk orang-orang yang dekat dengan para pejabat negara.
Selain konsisten dalam penegakan hukum Islam juga mampu menciptakan kepercayaan masyarakat sebab keadilan dapat dirasakan oleh selurus lapisan masyarakat tanpa melihat status sosial mereka. Bahkan, Rasulullah juga sudah memberikan contoh yang nyata dalam penegakan hukum yang terjadi. Sebuah riwayat yang sangat terkenal ketika ada yang memohon keringanan hukuman bagi seorang wanita terpandang dari bani Makhzum, Rasulullah menolaknya. Rasulullah SAW memberi jawaban: “Sesungguhnya umat sebelum kamu sekalian dihancurkan karena ketidakadilan, bila orang elit mencuri dibiarkan dan bila orang lemah mencuri ditegakkan hukum had. Demi Allah, seandainya Fatimah anak Muhammad mencuri akan aku potong tangannya”. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar wanita Makhzumiyyah tersebut dipotong tangannya. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Adanya hadist di atas membuktikan bahwa suri tauladan umat Islam yang juga kepala negara tidak pernah pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum terlebih jika itu menyangkut hukum syara, adapun hukuman yang dilakukan dalam Islam secara umum akan menyangkut dua hal. Pertama adalah pencegahan yakni dengan menerapkan syariat Islam di tengah kehidupan. Kedua, penjatuhan sanksi hukum (‘uqubat) bagi yang melakukan tindakan melanggar hukum. Dengan demikian, paradigma penegakan hukum ini didasarkan pada tindakan preventif (pencegahan) agar tidak terjadi sebuah pelanggaran hukum dan kuratif (pengobatan) bagi pelaku yang melakukanya. Upaya pencegahan berupa hukum-hukum syariat yang bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Sementara, upaya kuratif berupa penjatuhan sanksi hukum bagi pelanggar hukum. Sebab sanksi dalam Islam merupakan zawajir sekaligus jawabir. Sehingga akan ada efek jera terhadap pelaku juga bagi masyarakat lainnya akan berfikir dua kali jika akan melakukan pelanggaran yang sama.
Inilah luar biasanya Islam ketika diterapkan berikut juga hukum-hukumnya dilaksanakan sebagai sanksi pelanggaran hukum dalam kehidupan, maka pelaku kriminal juga para pecandu narkotika, perzinahan dan jenis kriminal lainnya tak akan merajarela bahkan seolah sudah menjadi sebuah kebiasaan. Sebab begitu banyak publik figur yang berurusan dengan barang haram juga begitu banyak tindak kriminal yang terjadi dinegeri muslim terbesar ini, sebab Islam tak diterapkan.
Maka dari itu sejatinya ketika kehidupan ini kembali diatur dengan hukum syara dan menjadikan Islam tak sekedar agama ritual maka sesungguhnya keberkahan akan tercurah, namun tidak dipungkiri bahwa Islam dan syariatnya tak mungkin tegak dalam sistem rusak yakni kapitalisme sekuler, maka sudah saatnya umat sadar bahwa umat butuh adanya institusi penegakannya secara kaffah, yakni negara Khilafah Rasydah yang telah dijanjikan oleh Allah Swt akan tegak kembali sebelum akhir zaman. Wallahu alam….

