PAGARALAM — Kasus dugaan tindak pidana kuropsi (Tipikor) dalam proyek pelebaran jalan Ratu Seriun kota Pagaralam tahun anggaran 2023 Ke Enam (6) orang terdakwa terancam di jatuhi hukuman 2.5 tahun tahanan Penjara.
Keenam terdakwa tersebut berkas perkaranya terpisah itu, Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pagar Alam, dan tiga lainnya dari pihak swasta atau kontraktor.
Mereka adalah Darwinata, ST, MM bin Mawi (49) selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Pagar Alam 2023-2025, Aris Suwandi, ST, MT bin Trimo Pranoto (46) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Arif Munandar, ST bin Darul Tjik Olah (51) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Herlansyah bin Rustan (44) selaku Direktur CV Zidan Pratama, Densi Iriansyah, SE bin Kasman Suhir (40) selaku pemilik CV Zidan Pratama, dan Yudi Agustian, ST bin Kubrani (49) sebagai Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada.
Ancaman hukuman penjara terhadap keenam orang terdakwa itu datang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam membacakan surat tuntutan pada Jumat (24/7/2026) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH.
Anggaran pembangunan pelebaran bahu jalan Rp1,491 miliar (M) lebih itu berasal Dana Alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pagar Alam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel 2023.
Dalam pelaksanaannya, diduga pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, sehingga terdapat kekurangan mutu yang signifikan dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara Rp532,955 juta lebih.(09/faisal).

