Site icon

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Perlu Mengkaji Ulang

WhatsApp Image 2020-10-22 at 00.02.41(2)

Kliksumatera.com, MURATARA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara wajib mengkaji SK Mendagri Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, terlebih dahulu sebelum memplenokan pengaduan tim advokasi Paslon nomor 1, terkait mutasi dilakukan Petahana HM Syarif Hidayat yang akan maju kembali mencalonkan diri.

Tim Advokasi Tim Paslon 3, Ilham menjelaskan, untuk persoalan mutasi staf bukan pejabat harus dibedakan dengan antara pengertian Pejabat dengan Staf ini sudah ada aturan mainnya baik Undang- Undang Kepegawaian dan sudah ditegaskan sebagaimana oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Lanjut dia, pada III Romawi angka (3) Penggantian Pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terdiri dari :
a. Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
b. Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

“Jelas dan tegas sesuai petunjuk dari Mendagri yang bersangkutan Bukan Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,” tegasnya.

Mutasi hanya sebatas staf fungsional dan tidak pula selaku jabatan seperti Kepala Puskesmas atau kepala sekolah, jelas kalau staf fungsional biasa yang diperbolehkan sesuai hasil evaluasi dan keperluan menurut Baperzakat yang bekerja.

“Yang tidak boleh itu sebagaimana dilarang maksud Pasal 71 Ayat ( 2) diatas secara khusus sebagaimana sudah ada aturan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mutasi jabatan yang mana diperbolehkan dan yang mana tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Jadi, kita berharap Bawaslu untuk mengkaji dengan cermat sebagaimana ybs tidak ada Jabatannya sama sekali dimaksud dalam SE Mendagri Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, pada Halaman 3 Point 3 huruf a dan b. “Sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan itu sudah terang benderang,” tegasnya.

Makanya diharapkan kita selaku Advokat membaca aturan jangan sepotong – sepotong dan periksa semua aturan pelaksana yang terkait secara menyeluruh dan seksama, mari sekali lagi kita menghargai hukum jangan menghakimi seolah-olah sudah ada putusan, ini sangatlah menyesatkan dalam asas hukum maupun kode etik profesi.

“Kita hargai dengan bijak dan arif, kita hargai itu proses yang dilalui oleh Kuasa Paslon 01 melaporkan ke Bawaslu Muratara, karena tidak ada yang aneh memang itu tempatnya,” ucapnya.

Namun substansinya yang sangat disayangkan apa yang disampaikan kuasa hukum Paslon 01 itu. Seolah olah Paslon 1 ini sudah terbukti hal ini sudah mendahului proses yang sedang dilakukan Pihak Bawaslu Muratara, hargailah proses hukum, hargailah beri waktu pihak Bawaslunya. Silakan Bawaslu Muratara bekerja sesuai hukum yang ada dan hirarkinya.

“Jadi kita tidak boleh lah seolah olah sudah pasti salah ini sama saja mendahului Tuhan, jangan begitu lah tak elok di mata umat beragama maupun tantatan etika profesi, karena kita ini sama di mata hukum karena kita hidup di negara hukum,” terangnya.

Seperti diberikan media online, bahwa
Calon bupati petahana Kabup aten Muratara nomor 3 Syarif Hidayat-Suryan Sopian dilaporkan tim advokasi salah satu tim paslon Pilkada Kabupaten Muratara ke Bawasalu karena dugaan melakukan pelanggaran.

Menurut Tim Adokasi paslon nomor 1 HDS-Tullah yakni Edwar Antoni, ayub Zakaria, Suwito dan Herdiansyah, ada beberap bukti pelanggaran yang dibawa ke Bawaslu.

“Dari 30 pelanggaran yang kita temukan, 8 item pelanggaran sudah kita sampaikan melalui media, dan dua berkas yang kengkap sudah kita laporkan ke bawaslu,”kata Tim Hukum HDS-Tullah Edwar Antoni saat jumpa pers kepada media, Rabu (21/10/2020).

Dikatakannya dari dua Item yang sudah dilaporkan tersebut, salah satunya memenuhi unsur undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pelanggaran berat terhadap pilkada yaitu tentang Mutasi Jabatan petahana atas nama Cintia Sari.

Menurut Edwar, mutasi ini selain melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016, juga melanggagar PKPU nomor 5 tahun 2010 yang melarang terjadinya mutasi setelah tanggal 23 Maret 2020.

“Sedangkan yang kita lapor itu, terjadinya mutasi jabatan pada tanggal 30 April dan hal ini sangat Mutlak dan meminta bawaslu sesuaikan koridor yang ada untuk mendiskualifikasi petahana calon Bupati nomor urut 3 atas H. Syarif Hidayat-H. Suryan Sopian,” tegasnya.

Karena jelas Edo, ini sudah memenuhi unsur pasal 71 ayat 2. Dan ia berharap tentang perangkat desa juga untuk diberikan tindakan tegas, dengan memberikan sanksi pidana dan sanksi administrasi, serta denda terhadap perangkat-perangkat Desa.

Hal ini Ungkap ia, menunjukkan bahwa petahana itu tidak mampu bertarung secara profesional dalam pilkada 2020, ini terbukti banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, mulai dari pengerahan perangkat Desa melakukan intimidasi, persekusi dengan perangkat-perangkat Desa.

Nah hal-hal ini menujukan bahwa pilkada Muratara sudah tidak sehat yang dilakukan oleh petahana.

“Dan atas dasar-dasar ini, 30 item yang dikumpulkan oleh tim hukum HDS-Tullah, masih ada beberapa item lagi berkasnya sudah fit dan sudah dikaji,” terangnya.

“Dua perkara yang kita laporkan hari ini dan kita akan melaporkan beberapa perkara lagi sampai genap 30 perkara,” ujarnya.

Dan harapan ia, dengan adanya register dari bawaslu, maka timnyapun akan menggugat mereka untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 3.

Sementara Herdiansyah menambahkan Bahwa Tim Advokasi HDS-Tullah datang ke Bawaslu melaporkan dua dugaan pelanggaran, dan indikasi terduga perangkat desa memiliki SK sebagai Tim Kampanye.

Dan yang kedua, ada mutasi ASN 30 April 2020, disana indikasi mutasi jabatan, padahal saat ini petahana yang akan maju Pilkada tidak bole mutasi jabatan.

“Dan kita inginkan Bawaslu dengan segera memanggil para terlapor dan tolong segera di proses secepatnya agar permasalahan ini selesai, sesuai dengan fakta hukum yang didapat. Agar kasus ini segera diselesaikan,”ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Munawir mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Muratara, pada Rabu (21/10/2020) tepatnya pukul 13.30 WIB menerima dua laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut 1.

“Pertama Bawaslu mendapat laporan terkait mutasi jabatan yang terjadi di Kabupaten Muratara,” kata Munawir kepada wartawan.

Dan yang kedua kata ia, melaporkan Netralitas oknum ASN dan Oknum aparatur perangkat Desa. Dijelaskan ia, sekarang ini laporan lagi di proses administrasi dan perlengkapan berkas. Apabila kedua laporan ini sudah lengkap otomatis Bawaslu akan menindaklanjuti prosedur. Dengan melihat kelengkapan berkas dan akan memplenokan itu.

Apabila bisa ditindaklanjuti sambung ia, maka Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pelapor, saksi, dan juga terlapor. “Kalau melihat dari pelapor mengajukan permohonan pelanggaran dan sanksi yang ada terkait dengan pasal 71, sanksinya yakni mendiskualifikasi pasangan calon terkait dengan melakukan mutasi jabatan,” tegasnya.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version