Kliksumatera.com Humas Polres Lahat, satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polres Lahat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18/III/2026/Spkt Narkoba/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 26 maret 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis Sabu dan Ganja. Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap terduga SM bin JP, 24 tahun, Sekip Kelurahan Pasar Lama dikontrakan milik S, Tebing Sage desa Ulak Lebar Lahat, saat dilakukan penangkapan, Tsk berusaha kabur saat melihat personel Satresnarkoba dan berhasil di amankan, untuk dilakukan penggeledahan badan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ruangan yang disaksikan oleh masyarakat sipil ditemukan barang bukti berupa :3 (tiga) paket Sabu seberat 2,43 (dua koma empat tiga)gram dan 1(satu) Daun Kering yang di duga Narkoba jenis Ganja dalam lintingan dengan kertas putih seberat bruto 0.20 (nol koma duapuluh) gram, dan diakui oleh tersangka, bahwa benar Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut miliknya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat atas laporan masyarakat, dan gerak cepat personel Satresnarkoba.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang satres narkoba polres lahat.
Saat ini Sat Resnarkoba Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

