Site icon

8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat, 4 Tahanan Berhasil Diamankan

WhatsApp Image 2025-04-29 at 11.36.38

Kliksumatera.com, Lahat – Delapan tahanan kabur dari Rumah Tahanan Polres Lahat pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Mereka kabur dengan cara membobol dinding ruang tahanan menggunakan tiga buah obeng. Tahanan yang melarikan diri terdiri dari 5 orang tahanan kasus narkoba, 2 orang tahanan kasus reskrim, dan 1 orang tahanan titipan Polsek Jarai.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang kabur. Tim khusus ini bekerja keras untuk mencari dan mengamankan para tahanan yang melarikan diri.

Berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, 4 tahanan berhasil diamankan. Tahanan yang diamankan adalah Andre Suwardi bin Tatang Suwardi, Irpan Suryadi bin Dungcik, Dika Cahyadi bin Mulyadi, dan Jimi Saputra bin Margono.

Polres Lahat masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap 4 tahanan lainnya yang belum tertangkap. Kapolres Lahat menghimbau masyarakat untuk segera memberitahukan jika mengetahui keberadaan para tahanan yang melarikan diri.

Daftar Nama Tahanan yang Melarikan Diri:

1. Irpan Suryadi bin Dungcik (UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba)
2. Jimi Saputra bin Margono (Pasal 285 KUHP)
3. Herlan Purnomo Aji bin Dadian (Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba)
4. Harliko Darliansyah bin Hairulah (Pasal 365 KUHP/338)
5. Andre Suwardi bin Tatang Suwardi (Pasal 114 No 35 tentang Penyalahgunaan Narkoba)
6. Dika Cahyadi bin Mulyadi (Pasal 114 No 35 tentang Penyalahgunaan Narkoba)
7. Popi Pandri bin Junaidi (Pasal 114 No 35 tentang Penyalahgunaan Narkoba)
8. Saputra bin Siswandi (Pasal UU No 12 Tahun 2022/285 KUHP)

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang kabur. Tim khusus ini berhasil mengamankan 4 tahanan, yaitu:

1. Andre Suwardi bin Tatang Suwardi (Kasus Narkoba)
2. Irpan Suryadi bin Dungcik (Kasus Narkoba)
3. Dika Cahyadi bin Mulyadi (Kasus Narkoba)
4. Jimi Saputra bin Margono (Pasal 285 KUHP)

Penangkapan 4 tahanan tersebut berkat kerja keras tim khusus Polres Lahat dan informasi dari masyarakat. Ketiga tahanan narkoba berhasil diamankan pada Minggu sore pukul 16.00 WIB di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Gumai Talang (Kabupaten Lahat) dan Kecamatan Belimbing (Kabupaten Muara Enim). Sementara itu, Jimi Saputra bin Margono berhasil diamankan oleh warga pada Senin, 28 April 2025, pukul 18.30 WIB di perkebunan Talang Tabuhan Indikat Ilir, Kecamatan Gumai Ulu, Kabupaten Lahat.

Polres Lahat masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap 4 tahanan lainnya yang belum tertangkap. Kapolres Lahat menghimbau masyarakat untuk segera memberitahukan jika mengetahui keberadaan para tahanan yang melarikan diri. Polres Lahat juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian dalam kasus ini.

Kapolres Lahat berkomitmen untuk terus memperbaharui informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini. Polres Lahat juga akan memastikan situasi keamanan tetap kondusif di wilayah hukum Polres Lahat.

Laporan Novita

Exit mobile version