Site icon

Akhirnya, Status Tersangka Terhadap Liti Wari Iman Gea Dihentikan

WhatsApp Image 2021-10-22 at 21.23.47

Kliksumatera.com, MEDAN-  Penetapan terhadap pedagang sayur Liti Wari Iman Gea di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan telah dihentikan. Demikian tegas Kapoldasu Irjen Pol. Panca Simanjuntak kepada beberapa Media, Jumat (22/10/2021) malam.

Usai Penyidik dari Polda Sumut melakukan peninjauan kembali terhadap laporan Beny yang menyebabkan seseorang pedagang yang jadi korban penganiayaan jadi tersangka. Kapoldasu menegaskan status Liti Wari Iman Gea kembali seperti semula.

“Sudah diputuskan maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3 bahasa yang biasa kita gunakan dan status hukumnya yang bersangkutan kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Kapoldasu, terhadap laporan Saudara Beni yang mengaku dianiaya dibatalkan. Hal ini  setelah Polisi merekonstruksi ulang kejadian penganiayaan tersebut. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus, yang disebut Beny dalam laporannya dianggap tidak sesuai. Polisi juga sudah memeriksa 14 saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik  terhadap 14 saksi khususnya yang ada di TKP di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian itu. Setelah melaksanakan rekonstruksi, dimana rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian dan fakta sebenarnya,” ujar Kapoldasu.

Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, Kapolda Sumut menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan. Dan dinilai penyidikan cacat prosedur. Hal itu ditemukan lantaran meningkatkan laporan Beny yang melaporkan Liti Wari Iman Gea.

“Dari hasil audit kita dan ditemukan oleh tim diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Beny pada ibu Gea menjadi penyidikan kan termasuk juga penetapan tersangka,” tukas Kapoldasu.

Saat ini terhadap  Beny dan kedua temannya Feri dan Dedek masih menyandang status tersangka.

Sementara ini laporan Liti Wari Iman Gea yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan masih diproses.

“Laporannya Gea bagaimana teman-teman saya sampaikan laporannya sudah ditarik dari Polsek Percut Sei Tuan dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Liti Wari Iman Gea mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut dan jajaran yang melihat kasus itu secara jernih. “Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapoldasu yang memberi perhatian luar biasa terhadap kasus yang saya alami, sehingga menghentikan kasus yang saya alami ini,” tukas Liti Gea.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok (Beny cs) terhadap seorang pedagang Liti Wari Iman Gea, dan viral di Medsos.

Akibatnya korban melaporkan penganiayaan tersebut di Polsek Percut, dan Pelaku juga melapor di Polsek yang sama, dan berujung Liti Wari Iman Gea statusnya jadi tersangka.

Akibatnya kasus diambil alih oleh Polrestabes Medan dan dipantau Poldasu, akhirnya Kapolsek Percut Seituan Janpiter Napitupulu  beserta Kanitnya dicopot Jabatannya (12/10) karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Laporan : Ronald Sihombing-CW
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version