Oleh : Desi Purmai
Kasus penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo, terhadap putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, David, memasuki babak baru.
Penganiayaan secara brutal oleh Mario ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Semenjak ulah Mario Dandy terungkap dan menjadi pembahasan publik, sederet fakta terkuak baik terkait tindak kekerasan tersebut hingga keterlibatan dan dampak terhadap sekelilingnya.
Berikut sederet fakta baru penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
1. Tersangka lain dan perekam aksi brutal Mario
Polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap David selain Mario, yakni teman Mario yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Menurut polisi, Shane menjadi pihak yang memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, ia dianggap telah melakukan pembiaran saat aksi penganiayaan dilakukan.
Meski tidak terlibat secara langsung melakukan aksi kekerasan kepada David, Shane menjadi pihak yang merekam aksi brutal Mario tersebut.
Atas dasar itu, Shane hanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara Mario dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
2. Cewek Mario Disanksi Tarakanita
Pacar Mario yang diklaim menjadi alasannya melakukan kekerasan terhadap David, AG, mendapatkan sanksi dari sekolahnya, SMA Tarakanita 1. Pihak sekolah juga membenarkan AG adalah siswinya yang duduk di kelas X SMA.
“Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak,” ujar Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta dikutip keterangan resmi, Jumat (24/2).
Pauletta mengatakan kekerasan bukan bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga pihaknya tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Perempuan lain
Polisi menemukan AG bukanlah pihak yang mengadukan perbuatan tak menyenangkan David ke Mario yang akhirnya berbuah tindak kekerasan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata aduan itu disampaikan oleh perempuan berinisial APA yang merupakan saksi baru dalam kasus ini. “Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).
“Kemudian MDS mengonfirmasi ke anak saksi AG, setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (David) untuk bertemu,” ucap Ade Ary.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem kapitalis telah gagal dalam mengurus rakyatnya
Lalu kenapa semua ini bisa terjadi? Tentu karena hukumnya tidak berasal dari yang membuat hukum yaitu Allah SWT sehingga selalu mengalami perselisihan.
Kekerasan ini bisa terjadi kepada siapa saja terutama bagi kalangan bawah yang tidak mempunyai kekuasaan ataupun kewenangan dan kekuatan sehingga menjadi sasaran empuk bagi orang-orang kapitalis. Sehingga menjadikan hukum di negeri ini tajam ke bawah tumpul ke atas.
Kalaupun hukum tersebut berlaku itu hanya simbol atau formalitas semata,seakan akan hukum nya sudah diberlakukan secara adil. Maka, selagi masih menggunakan hukum di luar Islam maka tidak akan menemukan kesejahteraan dan solusi yang hakiki, mala akan menambah permasalahan yang lain.
Dengan diterapkan hukum-hukum yang kufur ini maka permasalahan dalam kehidupan takkan pernah terselesaikan bahkan bisa menemukan permasalahan baru seperti kesulitan ekonomi yang mengakibatkan banyak rakyat terlantar, tidak memiliki tempat tinggal akhirnya tidur di jalanan, ada yang kelaparan akibat tidak bisa mendapatkan makanan, gizi buruk bahkan sampai meninggal dunia.
Belum lagi kekerasan dalam rumah tangga, akibat dari sulitnya pendapatan ekonomi bisa menyebabkan perselingkuhan.
Bahkan ada yang rela menjual harga diri demi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lalu bagaimana Islam menanggapi masalah ini?
Tentu Islam sudah mempunyai solusi yang tepat, dan sempurna sehingga menjadikan efek jerah bagi yang melanggar syariat islam dan berlaku bagi siapa saja yang melakukannya.
Misalnya ada yang berzina maka akan di rajam bagi yang sudah menikah dan di cambuk 100 kali serta di asingkan selama satu tahun bagi yang belum menikah dalilnya jelas Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 38 yaitu :
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Ada yang mencuri maka harus di potong tangan
Dalilnya
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
Sama halnya yang berkenaan dengan membunuh maka akan di bebankan hukum qisas yaitu hukuman yang sama dengan perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena perbuatannya berupa pembunuhan, maka pelaku juga akan mendapatkan sanksi pidana pembalasan berupa dibunuh atau dihukum mati.
Dalam surat Al Baqarah 178
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula).”
Inilah sanksi bagi siapa yang melanggar-Nya, dan masih banyak lagi hukum-hukum lainnya yang berkenaan dengan hukum Islam.
Jika hukum ini bisa diterapkan maka Allah SWT akan menurunkan keberkahan dari langit dan bumi pada kita semua.
QS. Al-A’raf Ayat 96
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
Wallahu a’lam bishawab

