Site icon

Akibat Sistem Kapitalisme, Pelecehan Terhadap Santri Kembali Terjadi,

WhatsApp Image 2021-11-25 at 16.54.44

Oleh : Hj. Padliyati Siregar, ST

Pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan kembali terulang. Oknum guru salah satu pondok pesantren di Kayuagung, OKI, Sumsel ditangkap karena diduga melecehkan belasan santri secara berulang kali sejak Oktober lalu.

Pelaku berinsial RP melecehkan santrinya dengan alasan sebagai hukuman karena korban melanggar perintah. Pelaku diketahui baru empat bulan mengajar di pondok pesantren tersebut.

Kejadian serupa juga terjadi, Ustadz sekaligus Pengasuh Ponpes Kecamatan Tuah di Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Imam Mas (48) ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan santriwati. Ustadz yang telah ditetapkan menjadi tersangka memperkosa lima santriwatinya dengan modus minta pijit dan kerokan.

Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka. “Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021).

Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan masalah besar di Indonesia. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang 2011 hingga 2019 terdapat 46.698 kasus yang terjadi di ranah personal maupun publik terhadap perempuan.

Dari jumlah itu, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik, berupa perkosaan (9.039 kasus), pelecehan seksual (2.861 kasus), cyber crime bernuansa seksual (91 kasus).

Namun, hanya 29 persen kasus perkosaan yang diproses kepolisian dan hanya 22 persen kasus yang mendapatkan putusan pengadilan.

Hingga awal Oktober 2020 Komnas Perempuan telah menerima aduan sebanyak 1.617 kasus, terdiri dari 1.458 kasus kekerasan berbasis gender dan 159 non-KBG.

Fakta miris yang menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan tidak lagi menjadi tempat aman bagi para siswa.

Menurut laporan tersebut, pada periode 2015 hingga Agustus 2020 ada 51 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.Namun, jumlah tersebut tidak mencerminkan realitas di lapangan yang diperkirakan lebih besar.

“Kasus yang diadukan merupakan puncak gunung es. Pada umumnya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dilaporkan,” tulis laporan tersebut.

Kekerasan seksual terjadi semua jenjang, mulai dari pendidikan usia dini sampai dengan perguruan tinggi.
Kampus menempati urutan paling banyak terjadi kekerasan seksual (27 persen) kemudian pesantren atau pendidikan berbasis Islam sebanyak 19 persen.

Kemudian tingkat SMU/SMK sebanyak 7 persen, SMP,TK, SD dan SLB masing-masing 3 persen. Bentuk kekerasan terbanyak adalah perkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual.

Berkembangnya ideologi sekuler kapitalisme di tengah-tengah kita, menjadikan kaum muslimin kehilangan gambaran yang nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Terlebih dengan makin gencarnya upaya Barat melancarkan perang pemikiran dan kebudayaan ke dunia Islam.

Kaum muslimin makin jauh dari Islam, baik pemikiran maupun hukum-hukumnya. Posisi Islam yang seharusnya dijadikan acuan atau landasan dalam berpikir dan bertingkah laku, digantikan oleh pemikiran kapitalisme. Sehingga, tidak aneh jika corak kehidupan sekuler kapitalisme lah yang mendominasi umat saat ini.

Corak kehidupan inilah yang akhirnya membuat kaum muslimin bingung dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah-tengah mereka. Mengapa demikian? Karena corak hidup sekuler kapitalisme tidak memiliki standar baku yang bisa dijadikan pijakan untuk menilai segala sesuatu.

Hanya mengagungkan nilai kemanusiaan yang semu, padahal sifatnya relatif. Jika kita mau jujur, jelas sekali bahwa maraknya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan justru merupakan cerminan gagalnya bangunan sosial politik yang didasari ideologi kapitalisme ini, serta rapuhnya tatanan moral masyarakat yang ada akibat tidak adanya standar baku yang mengatur tingkah laku manusia.

Mekanisme Islam Mengatasi Kekerasan dan Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kekerasan dan kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme. Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat.

Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).

Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada si pelaku, sekaligus menjadi penghapus dosa (jawabir) yang telah dilakukannya ketika sampai waktunya di yaumul hisab nanti.

Ketiga mekanisme Islam yang apik ini akan terlaksana dengan baik jika ada institusi yang melaksanakan syariat Islam secara kafah yaitu Daulah Khilafah Islamiah, bukan institusi sekuler liberal.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Exit mobile version