Site icon

Al Quran Sebagai Pedoman Hidup Individu, Masyarakat, dan Negara

WhatsApp Image 2025-03-23 at 13.09.07

Oleh : Kak Ada

Israel membatasi jamaah Muslim di Al-Aqsa berdasarkan usia selama Ramadan. Mereka hanya akan mengizinkan beberapa Muslim yang berusia di atas 50 tahun dan anak-anak dari Tepi Barat untuk masuk guna melaksanakan salat Jumat.

Keputusan Israel untuk membatasi akses Muslim ke Masjid Al-Aqsa selama Ramadan dengan hanya mengizinkan mereka yang berusia di atas 50 tahun dan anak-anak dari Tepi Barat untuk salat Jumat adalah ironi besar dalam klaim demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Sistem demokrasi kapitalisme sering mengusung prinsip universal human rights, termasuk kebebasan beragama, namun dalam praktiknya, hak ini bersifat selektif dan tidak berlaku secara adil bagi umat Islam.

HAM yang digembar-gemborkan sebagai pilar utama demokrasi modern seharusnya menjamin kebebasan individu untuk menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi. Namun, dalam realitas geopolitik, kebebasan ini cenderung bersifat double standard—diberlakukan secara mutlak bagi kelompok tertentu, tetapi dikekang ketika menyangkut umat Islam. Fenomena ini mencerminkan bahwa HAM dalam sistem demokrasi kapitalisme bukanlah konsep absolut, melainkan instrumen politik yang dapat dimanipulasi sesuai dengan kepentingan kekuatan dominan.

Misalnya, ketika umat Islam menuntut penerapan nilai-nilai Al Quran dalam kehidupan sosial dan politik, seperti sholat Jumat, atau ingin menerapkan Islam secara kaffah mereka sering dicap sebagai radikal atau ekstremis. Sebaliknya, ketika negara-negara dengan sistem sekuler melarang atau membatasi praktik ibadah umat Islam, tindakan tersebut dianggap sebagai bagian dari kebijakan keamanan atau integrasi sosial. Inilah wujud nyata dari secular bias yang mengakar dalam sistem demokrasi kapitalisme—di mana hukum dibuat berdasarkan rasionalitas manusia yang terbatas dan kepentingan politik tertentu, bukan berdasarkan keadilan hakiki yang bersumber dari wahyu.

Hal ini tidak lain karena Demokrasi kapitalisme berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat, di mana hukum dan kebijakan dibuat berdasarkan kehendak manusia yang terbatas dan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Dalam sistem ini, kebijakan lebih sering ditentukan oleh hawa nafsu dan kepentingan politik atau ekonomi, bukan oleh keadilan hakiki yang bersumber dari wahyu. Inilah yang menyebabkan munculnya pertentangan dalam aturan dan kebijakan, serta berbagai permasalahan seperti penjajahan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Palestina.

Padahal, Islam telah memberikan solusi yang jelas dalam Al-Qur’an mengenai keadilan, hak beribadah, serta tata kelola kehidupan yang seimbang bagi individu, masyarakat, dan negara. Namun, hari ini, individu yang menyerukan kembali kepada Al Quran justru dianggap radikal, sementara negara-negara Muslim sendiri lebih memilih tunduk pada aturan internasional yang dibuat berdasarkan kepentingan politik global daripada menerapkan hukum Islam.

Al Quran sebagai Pedoman yang Seharusnya Menjadi Asas Kehidupan

Al Quran bukan hanya kitab suci yang berisi tuntunan moral, tetapi juga sumber hukum yang memberikan solusi menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan—politik, ekonomi, sosial, dan hukum. Islam mengatur hubungan individu dengan Tuhan (‘ibādah), hubungan sosial antarindividu (mu‘āmalāt), serta tata kelola pemerintahan yang menjamin kesejahteraan seluruh umat manusia, bukan hanya kelompok tertentu.

Namun, meskipun peringatan Nuzulul Quran diadakan setiap tahun, substansi ajaran Al Quran justru diabaikan, terutama dalam ranah politik dan pemerintahan. Padahal, Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga memiliki sistem hukum yang menjamin justice-based governance serta kebebasan beribadah bagi semua pemeluk agama. Jika Al Quran diterapkan sebagai landasan hukum dan politik, tidak akan ada diskriminasi seperti yang terjadi di Palestina, karena Islam melarang segala bentuk religious suppression dan menjamin hak setiap individu untuk menjalankan keyakinannya tanpa intimidasi.

Kenyataan ini menegaskan bahwa umat Islam harus menyadari kewajiban mereka untuk menjadikan Al Quran sebagai pedoman hidup secara kaffah dan memperjuangkan implementasinya dalam semua aspek kehidupan. Tidak cukup hanya dengan memahami Al-Qur’an sebagai kitab spiritual semata, tetapi harus ada upaya revitalisasi ajarannya dalam sistem sosial dan politik.

Untuk itu, diperlukan dakwah yang bersifat ideologi, yang tidak hanya bersifat edukatif tetapi juga transformatif dalam membangun kesadaran kolektif umat Islam. Dakwah ini harus mampu menegaskan bahwa penerapan hukum Allah bukan sekadar opsi, melainkan suatu keniscayaan dalam membangun peradaban yang berkeadilan dan berkeadaban.

Maka, tantangan utama umat Islam hari ini bukan sekadar mempertahankan identitas keislaman dalam kehidupan individu, tetapi juga memperjuangkan agar Al Quran menjadi constitutional  dalam tatanan masyarakat dan negara. Tanpa itu, umat Islam akan terus menjadi korban ketidakadilan sistem global yang mengatasnamakan HAM, tetapi nyatanya hanya melayani kepentingan tertentu.

Penerapan Al Quran secara menyeluruh tidak bisa diwujudkan dalam sistem demokrasi kapitalisme yang menjadikan manusia sebagai sumber hukum. Satu-satunya cara untuk mengimplementasikan Al Quran dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara adalah dengan menegakkan Khilafah sebagai institusi yang berlandaskan syariat Islam.

Tanpa Khilafah, umat Islam akan terus mengalami ketidakadilan, penindasan, dan ketidakmampuan untuk menerapkan agamanya secara sempurna. Oleh karena itu, perjuangan untuk menegakkan kembali sistem ini bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban syar’i yang harus diperjuangkan oleh setiap Muslim. Sebab, hanya dengan Khilafah, Al-Qur’an bisa benar-benar menjadi pedoman hidup yang diterapkan secara nyata dalam kehidupan umat manusia.

Untuk mewujudkannya kembali, dibutuhkan kesadaran kolektif umat Islam. Kesadaran ini hanya bisa dibangun melalui dakwah ideologis, yang mengajak umat untuk memahami pentingnya menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dan memperjuangkannya sebagai sistem yang menggantikan demokrasi kapitalisme yang rusak.

Sebagaimana Rasulullah ﷺ mendirikan Negara Islam di Madinah melalui proses dakwah yang terorganisir, umat Islam hari ini juga harus menempuh jalan yang sama—membangun kesadaran politik Islam, menyatukan umat di bawah visi yang sama, dan berjuang untuk menegakkan kembali hukum Allah di muka bumi. ***

Exit mobile version