Kliksumatera.com, PALEMBANG- Noviana (38) warga Jalan Sukabangun II Kecamatan Sukarami, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang. Melaporkan kasus penghinaan terhadap putranya yang masih kecil.
Dimana sebelumnya Noviana melaporkan rekannya berinisial TD tentang UU ITE atas perbuatan yang dilakukan ke Polda Sumsel pada beberapa hari lalu.
Ditemui usai koordinasi ke KPAI, Novi mengatakan, tujuan dia adalah untuk meminta pendampingan terkait kasus bullying terhadap anaknya. Karena atas kejadian tersebut membuat psikologis anaknya terganggu.
“Kondisi anak saya mentalnya terganggu, karena ia melihat dari Instagram pribadi saya menanyakan kenapa ribut dengan tante itu kenapa Ma,” ujar Noviana Selasa (13/7/21).
Lanjutnya ia meminta pendampingan kepada KPAI kasus bullying terhadap anaknya agar segera diproses oleh pihak berwajib. Untuk memberikan efek jera terhadap si penghina anaknya.
Diberitakan sebelumnya, si TD ini menghina dan mencaci anaknya dengan kata-kata kasar, seperti gendut, hitam dan seperti hewan. ”Hal itu dilakukannya melalui akun media sosialnya (Story Instagram),” ujarnya pada awak media.
Novi menjelaskan awal mula terjadinya hal itu bermula saat dirinya memiliki masalah dengan orang lain, namun tidak tahu berdasarkan alasan apa TD tiba-tiba ikut campur.
Dalam laporan yang dibuat oleh Novi di SPKT Polda Sumsel sekitar pukul 20.00 Wib, pada Jumat (9/07/2021) dirinya turut menyertakan bukti print kata-kata hinaan yang dilontarkan di akun story instagram milik TD.
“Saya juga melampirkan bukti bukti kata-kata kasar dalam laporan saya ini. Saya berharap dengan laporan ini polisi dapat menindaklanjuti laporan tersebut segera mungkin,” tutur Novi.
Sementara itu dikonfirmasi pada Kabid Humas polda sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar ada laporan mengenai UU ITE dan sudah kita terima, akan segera dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Supriadi, Sabtu (10/7/2021).
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

