Site icon

Anak Jadi Sasaran Judi online, Kapitalisme Biang Kehancuran Generasi

WhatsApp Image 2025-06-12 at 07.38.51

Oleh : Titin Agustina

Masa anak-anak adalah masa yang menyenangkan penuh dengan kegembiraan, canda tawa, bermain bersama-sama dengan teman dan mengeksplorasi dunia yang ada di sekitar mereka. Namun seiring dengan perkembangan zaman hal itu mulai terlupakan dan memasuki era digital yang canggih, anak-anak lebih menyukai menggunakan smartphone dari pada bermain di luar rumah. Mirisnya  lagi anak-anak menjadi korban dari judi online yang sekarang di minati oleh kalangan anak di bawah umur yang rata-rata berusia 10 tahun yang sudah menjadi korban dari judi online.

Seperti di lansir dari CNBC, Jakarta. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa transaksi judi online merupakan anak-anak yang berusia 10 tahun yang berada di Indonesia, hal ini terungkap pada saat laporan program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko).

Ivan Yutiavandana sebagai kepala PPATK menyatakan pada kuartal 1- 2025 yang di kumpulkan oleh PPATK menunjukkan deposit yang di lakukan oleh pemain berusia 10 -16 tahun lebih mencapai 2,2 milyar, usia 17 -19 tahun mencapai 47,9 milyar dan deposit yang paling tinggi usia 31- 40 tahun mencapai 2,5 triliun.

Menurut Ivan, angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka namun ada dampak sosial dari persoalan kecanduan judi online seperti konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain sebagainya. Minggu, (11/5/2025).

Sungguh miris melihat kondisi pada saat ini, judi online yang selama ini hanya diminati oleh kalangan orang dewasa namun kini juga menyasar kalangan anak-anak di bawah umur yang terjerat dengan judi online yang salah satunya judi online slot. Banyak hal yang membuat anak-anak bisa tertarik dengan judi online salah satunya mendapatkan uang tanpa harus berkerja keras, dan dengan modal yang kecil, anak-anak bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Para bandar judi online juga membuat judi online di buat semenarik mungkin seperti :  dengan gambar fitur yang menarik, warna yang mencolok, menggunakan artis dalam mempromosikannya juga dan berbagai gambar kartun perempuan yang bajunya terbuka yang itu menjurus ke pornografi juga di tampilkan dalam judi online sehingga membuat anak-anak menjadi penasaran dan ingin membuka situs-situs yang teryata itu adalah judi online.

Sistem kapitalisme yang sekarang di terapkan adalah pangkal kerusakan yang membuat judi online menyebar di berbagai kalangan termasuk korbannya adalah anak-anak, dan sistem ini juga akan selalu memangsa siapa pun untuk bisa menghasilkan keuntungan meski harus merusak  generasi bangsa.

Para bandar dan pembuat situs judi online juga tidak di tindak tegas dengan hukuman yang keras oleh para pemerintah, kalau pun situs-situs itu sudah di blokir oleh pemerintah,  namun itu bisa dibuat kembali oleh bandarnya.

Dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online yang yang terkesan setengah hati dalam memusnahkan judi online apalagi ada isu bahwa judi online juga akan di ambil pajak karena besarnya keuntungan dari judi online tersebut.

Belum lagi dampak negatif dari judi online di lihat dari sisi kesehatan seperti : kecanduan, ekonomi menurun, kesehatan mental terganggu karena membuat pemainnya mudah emosi dan stres akibat kalah dalam permainan, tingkat kriminalitas makin tinggi, dan merusak konsentrasi belajar sehingga membuat prestasi pun menurun.

Kehidupan yang sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan telah mewarnai masyarakat saat ini dan masyarakat juga tidak menjadikan standar halal dan haram menjadi standar kehidupan.

Kurikulum pendidikan yang telah di terapkan dalam sistem kapitalisme nyatanya gagal dalam membentuk generasi yang unggul dan cerdas.

Namun hanya bisa menghasilkan generasi yang hanya memenuhi pasar industri atau hanya sebagian pegawai dalam sebuah pabrik maupun kantor, bukan membentuk generasi yang tidak hanya cerdas dalam berbagai bidang namun jauh dari berkepribadian Islam.

Belum lagi peran orang tua yang abai terhadap terhadap tumbuh kembang anaknya. Termasuk dalam menguatkan keimanan terhadap Allah SWT, yang di perintahkan dan dilarangnya pun tidak pernah di tanamkan dalam diri anak-anak mereka. Sehingga ketika arus globalisasi yang datang dengan cepat tanpa bisa di filter, mana yang baik mana yang buruk semua masuk dalam diri anak-anak  tanpa mereka sadari itu sudah merusak akal pikirannya.

Ekonomi yang memburuk menjadi alasan orang tua baik dari ayah maupun ibu bekerja siang dan malam sehingga peran dari keduanya pun mulai sirna, yang paling parah dari itu semua adalah ketika anak bermain judi online dan kalah membuat mereka gelap mata sehingga mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang walaupun harus mencuri.

Belum lagi kesehatan mental mereka terganggu, mereka tidak dapat mengontrol emosi yang meledak-ledak, tantrum yang berlebihan, bahkan sampai ke rumah sakit jiwa untuk mengobati anak-anak yang memang sudah akut terhadap judi online tersebut.

Nilai akademik anak-anak yang terjerat Judi online pun semakin turun, bahkan mereka enggan untuk belajar dikarenakan sudah ketagihan dan tidak mau belajar lagi. Mereka haus dengan uang yang di dapat dengan cara instan tanpa harus berkerja keras. Inilah gambaran generasi yang rusak akibat dari sistem yang diterapkan dengan menggunakan aturan manusia sistem demokrasi yang mengabaikan aturan Allah SWT.

Agama Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah kepada Allah SWT. Namun juga sebagai solusi bagi kehidupan bermasyarakat, dimana di dalam Islam judi hukumnya haram dan wajib untuk di tinggalkan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr,  judi, berkorban untuk berhalangan, mengundi nasip dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS.Al Maidah: 90).

Dalam sistem Islam yang juga di sebut sebagai sistem khilafah yang memimpinnya adalah seorang Khalifah yang akan memimpin dunia ini dengan syari’at Islam lalu menjadikan Al Qur’an dan as-sunah sebagai aturan dalam semua sisi kehidupan. Begitu juga dalam memberantas judi online harus dengan islam agar benar-benar bisa terselesaikan.

Hal pertama, yang dilakukan oleh Khalifah adalah dengan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis aqidah Islam sebagai rujukannya.

Dan Al Qur’an dan as-sunah juga sebagai pedomannya, sehingga dengan di terapkan kurikulum Islam akan melahirkan generasi yang unggul dalam segi intelektual namun juga berkepribadian Islam yang tolak ukurnya adalah syariat Islam.

Tugas negara akan membina masyarakat termasuk juga anak-anak dengan pemikiran yang benar lalu memahamkan bahwa judi adalah salah satu perbuatan yang di haramkan yang tidak hanya merugikan manusia itu sendiri namun juga akan di laknat Allah SWT di akhirat kelak. Sebagaimana firman Allah SWT: “telah nampak kerusakan di darat dan di lautan akibat perbuatan tangan manusia, supaya Allah taala, merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka. Agar mereka kembali ke jalan yang benar. (QS. Ar-Ruum : 41).

Kedua, jika anak-anak sudah menjadi korban dari judi online maka negara akan merehabilitasi dan mengobati anak-anak tersebut tanpa di pungut biaya karena kepemimpinan di dalam Islam adalah mengurusi, melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat. Tugas ini tidak hanya di di bebankan kepada negara sebagai yang paling bertanggung jawab namun juga perlu dukungan dari pihak orang tua dan masyarakat dalam mengontrol dan mengawasinya.

Ketiga, negara akan memberlakukan hukum yang keras kepada badar, pemain dan yang membuat situs-situs judi online dengan hukuman cambuk, di penjara bahkan di hukum mati. Dengan melihat dampak dari  judi online yang sangat mengerikan itu maka hukum yang di keluarkan oleh Khalifah juga harus keras agar berefek jera zawajir dan jawabir sebagai penebus dosa, sehingga membuat orang takut untuk melakukan judi online lagi.

Dengan diterapkan aturan yang bersumber dari Allah SWT dan yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw maka kehidupan akan berkah dan rahmatan lil alamin akan mewarnai kehidupan kaum muslim maupun nonmuslim.

wallahualam bissawab.

Exit mobile version