Site icon

Anak Membutuhkan Perlindungan Hakiki dari Negara

WhatsApp Image 2025-07-27 at 08.43.10

Oleh : Suciyati

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengecam keras praktik menjual bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan yang menyasar ibu dan anak, sehingga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia. “Praktik keji ini merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat TPPO,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).

Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa sindikat akan menjual 24 bayi ke luar negeri dengan harga antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta.

Tegasnya, negara harus mengusut tuntas kasus tersebut, serta membenahi sistem perlindungan untuk ibu dan anak. “Adanya praktik kejahatan kemanusiaan ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap bayi, ibu rentan, dan perempuan yang mengalami tekanan sosial maupun ekonomi. Negara harus menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” ujar Netty.

Di samping itu, ia mendorong meminta pemerintah untuk menguatkan sistem deteksi dini dan pelacakan terhadap praktik adopsi ilegal. Pemerintah juga dinilainya perlu melibatkan banyak pihak, seperti kelompok masyarakat sipil, ormas, dan lembaga keagamaan dalam memberikan pendampingan moral kepada ibu dan anak. “Negara harus hadir, bukan hanya menindak setelah kejahatan terjadi, tapi mencegah sejak awal dengan pendekatan perlindungan dan pemberdayaan,” ujar Netty. “Anak bukan komoditas. Ia adalah amanah dan masa depan bangsa. Negara harus menjamin hidup dan martabat setiap bayi Indonesia, sejak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa,” sambungnya.

Diketahui, kepolisian mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan 12 tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menyebut, Kota Bandung menjadi lokasi awal bayi-bayi tersebut ditampung sebelum dikirim ke Singapura. Para bayi awalnya disetorkan ke rumah penampungan di wilayah Kabupaten Bandung untuk dirawat sementara usai dilahirkan. Dalam rumah tersebut, ada seseorang yang bertugas merawat bayi. Orang itu bukan orang tua bayi, melainkan pihak lain yang ditugaskan khusus untuk merawat.

Bayi-bayi tersebut dirawat hingga berusia sekitar tiga bulan. Setelah itu, mereka dibawa ke Jakarta lalu ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai titik transit sebelum diberangkatkan ke Singapura. Kasus ini bermula dari laporan orangtua yang kehilangan anaknya. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang dan membuka jaringan sindikat perdagangan bayi lintas negara.

Sungguh Ironis kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura diharapkan menyentuh berbagai persoalan krusial. Tidak hanya penanganan pidananya, administrasi kependudukan, kerja sama penegakan hukum antarnegara, hingga edukasi terhadap perempuan yang rentan menjadi korban mesti diperkuat.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah saat dihubungi dari Bandung, Jumat (18/7/2025), mengatakan, persoalan penjualan bayi ini mesti dilihat dari hulu ke hilir.

Ia mengapresiasi kinerja Polda Jabar mengusut kasus ini. Namun, peran pihak lain juga sangat dibutuhkan untuk meminimalkan hal ini terus berulang.

Berdasarkan data KPAI, pada periode 2021-2024, ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Latar belakangnya beragam, mulai dari kesengajaan orangtua hingga korban kekerasan seksual yang kebingungan. Korbannya ada juga perempuan yang minim pengetahuan tentang pendidikan seksual.

Ai mencontohkan, ada kasus orang tua menjual anak karena judi online hingga masalah ekonomi lainnya.

Namun, yang mencolok saat ada ketimpangan jender ketika perempuan harus menanggung hasil relasi seksual. Ada pula pekerja migran yang hamil akibat majikan hingga ditinggalkan pasangan. ”Kondisi ibu hamil yang putus asa lantas dimanfaatkan sindikat atau mafia penjualan bayi atau anak. Hanya dengan sedikit tawaran lewat media sosial, banyak korban yang terjebak,” ujarnya.

Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi.

Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia.

Kemiskinan telah menjadi kerentanan untuk memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagang .

Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan , dan mencerabut sisi kemanusiaannya baik terutama sebagai Ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan

Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut.

Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan cuan.

Perbuatan ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat.

Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia.

Bagi orang tuanya anak juga menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggungjawab, Anak merupakan pemberian sekaligus anugrah dari Allah SWT yang harus dijaga, dibimbing, dididik dan harus dikembangkan segala potensinya sesuai dengan fitrahnya. Di sisi lain, anak merupakan generasi penerus umat. Anak merupakan hasil cinta kasih dari kedua orang tuanya, buah hati, pelipur lara  bahkan investasi pelindung orang tua terutama jika mereka telah dewasa dan orang tua telah berusia lanjut.

Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak.

Negara juga menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Sistem Pendidikan yang berbasis akidah akan menjadikan semua individu bertanggung jawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk aparat negara.

Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan,  kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi. ***

Exit mobile version