Oleh : Adelusiana
Potret generasi makin memprihatinkan. Di kutip dari, Batam, KOMPAS.TV-Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka kasus bullying atau perundungan di Batam yang videonya tengah viral di media sosial.
Terdapat dua video yang beredar. Pada video pertama, korban mengenakan kaos putih dan celana hitam dihajar oleh sekolompok remaja putri, pelaku menendang kepala korban dan menjambak rambutnya.
Adapun, pada video kedua. Korban mengenakan kaos hitam dan celana kuning. Pelaku menendang wajah korban hingga kepalanya terbentur ke pintu besi ruko.
Kapolresta Barelang Kombes pol Nugroho tri N mengatakan bahwa empat pelaku dalam kasus ini adalah NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14). Nugroho menerangkan, perundungan tersebut terjadi dikawasan ruko belakang soto Medan Lucky plaza, Lubuk raja, Batam, pada Rabu (28/2/2024). Para pelaku menganiaya dua remaja, yakni SR (17) dan EF (14).
Sungguh miris bukan, anak perempuan di bawah umur menjadi pelaku bullying terhadap sesama perempuan. Karena pelaku anak-anak maka diterapkan hukum peradilan anak, dan anak sebagai anak berhadapan hukum, dengan sanksi yang lebih rendah. Model sistem peradilan seperti ini, yang merujuk pada definisi anak adalah di bawah usia 18 tahun-menjadi celah banyaknya kasus bullying yang tak membuat jera pelaku.
Dari kasus ini kepolisian menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda, kepada seorang pelaku yang berusia 18 maka dikatagorikan dewasa dan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun di penjara. Sedangkan tiga pelaku masih di bawah 18 tahun dikategorikan anak-anak dan dijerat dengan pasal 80 (1) Jo. Pasal 76 C UU 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Dengan peradilan yang membedakan pelaku kejahatan 18 dikatagorikan (dewasa) dan 14 tahun disebut anak akhirnya membuat pelaku tidak jera melakukan perundungan dan kekerasan kepada korbannya. Padahal, perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan -verbal maupun fisik- yang dilakukan untuk menyakiti secara sengaja dan terang-terangan. Dan korban perundungan bisa mengalami gangguan fisik dan psikis, bahkan banyak yang kehilangan nyawa.
Anak menjadi pelaku kekerasan menggambarkan lemahnya pengasuhan dan gagalnya sistem pendidikan mencetak anak didik yang berkepribadian mulia. Perundungan yang ternyata sudah berulang ini seharusnya tidak cukup hanya memberikan sanksi pada pihak sekolah dan para pelaku. Sudah lama hukuman tersebut diterapkan, tetapi kasus perundungan malah makin marak.
Permasalahannya sangatlah kompleks dan faktor pendorong nya pun sangat beragam, sedangkan solusi yang ada tidak menyentuh akar permasalahan, selain itu juga, harus ada kerja simultan antar sektor agar permasalahan perundungan atau bullying ini bisa selesai.
Sebenarnya jika ditelisik, persoalannya adalah adanya nilai-nilai yang di sadari atau tidak menjadi pakem masyarakat dalam bertingkah laku. Pakem itu adalah nilai-nilai kehidupan yang lahir dari paham sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan, sekularisme mendorong masyarakat untuk hidup tidak dibawah aturan sang maha pencipta yaitu Allah Taala.
Celakanya lagi, sekularisme ini bukan hanya di emban oleh individu, melainkan juga di emban oleh negara. Bisa kita lihat betapa sistem pendidikan hari ini di jauhkan dari agama, mulai dari pelajaran agama yang sangat sedikit, Seragam muslimah di persoalkan, hingga rohis di sekolah yang di anggap sebagai bibit terorisme, Akhirnya, pelajar pun semakin jauh dari agama. Apalagi, penerapan kurikulum internasional (Barat) yang jauh lebih mengedepankan aspek akademik, dibandingkan pembentukan kepribadian islami, dari sini lah bibit-bibit kejahatan besar di tanam.
Ditambah lagi cuek nya orang tua dan masyarakat menambah parahnya bullying atau kekerasan saat ini, tingginya Beban Hidup membuat orang tua sibuk bekerja dan lalai dalam mendidik anak.
Jelaslah bahwa persoalan mendasar penyebab bullying adalah persoalan yang bersifat sistemis, yakni akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan.
Sudah sangat nyata bahwa sistem sekuler kapitalisme merupakan sistem rusak dan merusak, menggiring manusia pada keburukan dan kenestapaan tanpa pandang bulu. Orang dewasa, remaja, bahkan anak-anak, semua menjadi korbannya.
Sudah seharusnya kita membuang sistem rusak seperti ini dan menggantikannya dengan sistem kehidupan yang benar, yaitu sistem kehidupan yang datang dari Allah SWT, tidak lain adalah Islam. Karena Islam memiliki seperangkat aturan yang efektif dalam mencegah bullying, dan dari sisi pengasuhan, Islam mewajibkan para orang tua untuk mendidik anaknya agar menjadi insan yang saleh dan di jauhkan dari neraka.
Sistem Islam juga mengatur perekonomian guna mewujudkan kesejahteraan sehingga meringankan beban orang tua. Tidak ada lagi kelalaian orang tua dalam mendidik anak, dengan demikian para orang tua bisa menjalankan pengasuhan dengan maksimal. Karena anak adalah amanah yang Allah titipkan dan harus di jaga dengan baik.
Islam juga memiliki system sanksi yang shahih yang mampu membuat jera termasuk dalam menetapkan pertanggungjawaban pelaku dalam batas baligh maka harus di hukum dengan sanksi yang tegas.
ALLAH SWT berfirman : “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalam nya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada Qisas-nya ( balasan yang sama).” (QS AL-MA’IDAH : 45).
Sistem Islam akan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam. Islam memiliki sistem yang sempurna yang menjamin terbentuknya kepribadian yang mulia baik di keluarga, sekolah maupun masyarakat. Wallahu a’lam bisshowwab.

