Site icon

Aneh! Diduga Anggota DPRD Banyuasin Gunakan Dana Aspirasi untuk Bangun Ponpes Pribadi

WhatsApp Image 2022-01-10 at 05.35.11

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel Nunik Handayani menuturkan temuan BPK RI ada anggota DPRD Banyuasin diduga menggunakan dana aspirasi untuk membangun ponpes pribadi.

Dana aspirasi milik seorang anggota DPRD Banyuasin yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, malah dipergunakan secara keseluruhan untuk membangun pondok pesantren pribadi.

Hal ini, membuat masyarakat khususnya di Desa Mulia Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin merasa kecewa. Meski merasa kecewa karena wilayah mereka tak disentuh sang anggota dewan dalam pembangunan, tetapi masyarakat tak dapat berbuat banyak.

Akan tetapi, dana aspirasi yang diperuntukkan dalam pembangunan pondok pesantren pribadi ini menjadi temuan pihak BPK RI perwakilan Sumsel. Selain itu, temuan BPK RI Perwakilan Sumsel juga menemukan kelebihan pembayaran terkait proyek tersebut.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel Nunik Handayani menuturkan seorang anggota dewan adalah konsituen yang harus mementingkan konsituen dan bukan untuk pribadi atau kelompok.

“Dia itu konsituen, harusnya digunakan untuk rakyat bukan untuk pribadi. Karena, uang atau dana aspirasi itu berasal dari negara, harusnya untuk kepentingan masyarakat. Ini yang salah kaprah dan sering kali disalahgunakan anggota dewan,” katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).

Lanjutnya, pembangunan ponpes milik pribadi harusnya menggunakan uang pribadi dan bukan menggunakan dana aspirasi.

Dana aspirasi anggota dewan, seharusnya murni diperuntukkan untuk masyarakat. Karena anggota dewan tidak dapat langsung menggunakan secara langsung dana aspirasi tersebut, sehingga menurut Nunik seorang anggota dewan akan menggandeng dinas yang bermitra dengannya. Salahnya, dinas terkadang tidak tahu menahu tentang perencanaan terkait penggunaan aspirasi yang disalurkan anggota dewan.

“Jadi, yang menyetir perencanaan itu semuanya anggota dewan. Dinas terkait hanya sebagai sarana agar dana aspirasi itu bisa digunakan. Ini yang sering disalahgunakan anggota dewan,” jelasnya.

Nunik menjelaskan, dengan adanya ini pasti akan ada temuan dari BPK baik itu mengenai penggunaan maupun kelebihan bayar yang dilakukan. “Dana aspirasi senilai Rp 1,4 miliar seluruhnya dibangunkan untuk ponpes pribadi, pasti akan ada temuan. Selain akan ada temuan, tindakan itu juga menyakiti rakyat yang telah memilihnya,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin Aminuddin ketika dikonfirmasi terkait dana aspirasi anggota dewan yang digunakan untuk pembangunan ponpes milik pribadi dan juga ada kelebihan bayar senilai Rp 82 juta enggan menjelaskan secara rinci.

“Iya hasil pemeriksaan atau audit BPK RI, perlu ada pengembalian kelebihan bayar. Itu sudah kami tindaklanjuti dan sudah ada pengembalian,” katanya singkat.

Sumber : TribunSumsel.com/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version