Site icon

Aniaya Kades Petunang, Teruna Dihukum 4 Bulan

WhatsApp Image 2020-06-23 at 18.33.40

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU – Teruna alias Unet yang merupakan Terpidana penganiayaan dengan korban Kades Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas akhirnya dieksekusi/dipindahkan/dihukum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II Lubuklinggau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah mengatakan, Terpidana Teruna dieksekusi pada hari Jumat (19/06) lalu, dan saat ini telah mendekam di Lapas kelas II Lubuklinggau. “Setelah putusan MA, Terpidana Teruna dieksekusi ke Lapas pada Jumat lalu,” tegasnya Selasa (23/06).

Supriansyah menambahkan, Terdakwa Teruna dieksekusi setelah putusan MA dengan Nomor 357K/Pid/2020 tanggal 30 April 2020 atas nama terpidana Teruna alias Unet melanggar Pasal 351 (1) KUHP yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi selama 4 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya Terdakwa penganiayaan dengan korban Kades Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 10 bulan kurungan penjara.

Sidang yang diketuai majelis Hakim Indra Lesmana, didampingi Hendri Agustian dan Tatap Situngkir dengan putusan 2 bulan penjara. Dan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi.

Seperti diketahui yang membuat terdakwa Teruna alias Unet disidangkan, bermula pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Dusun III Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Irma Sandra.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version