Site icon

Arus Moderasi Penyebab Utama Toleransi yang Kebablasan

WhatsApp Image 2021-12-24 at 00.50.51

Oleh : Desi Anggraini (Pendidik di Palembang)

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf merespons polemik perihal boleh atau tidaknya umat Islam menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani. Bukhori menilai tidak boleh ada paksaan bagi pihak yang mau mengucapkan atau pun tidak mengucapkan. Awalnya, Anggota Komisi Agama DPR itu menjelaskan definisi moderasi beragama dan moderasi agama. Menurutnya, kedua hal itu memiliki makna yang berbeda.

“Moderasi beragama bukan moderasi agama, itu adalah dua hal yang berbeda. Moderasi agama berakibat pada berubahnya syariat, ajaran, atau keyakinan agama, sedangkan moderasi beragama adalah sikap moderat dalam berperilaku agama,” terang Bukhori melalui keterangan tertulis yang diterima fajar.co.id, Minggu (19/12/2021).

Mantan Ketua Ikatan Pelajar NU Jepara itu kemudian mengaitkan perbedaan keduanya dalam konteks ucapan Natal. Menurutnya, tidak ada korelasi antara orang yang mengucapkan Natal disebut moderat sedangkan yang tidak mengucapkannya disebut radikal. Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah 1 itu menjelaskan ucapan Natal tidak bisa dipaksakan lantaran masing-masing pihak memiliki lingkungan dan pergaulan yang berbeda. Dengan begitu, tidak boleh ada pihak yang memaksa pihak lain mengucapkan natal ataupun menganggap mereka yang mengucapkannya telah keluar dari agama. (Fajar.co.id,19/12/2021).

Islam memang mengajarkan toleransi, tetapi toleransi bukan lantas memberikan ucapan selamat atas hari raya dan perayaan keagamaan agama lain. Masalah ucapan selamat hari raya agama lain tidak selayaknya dianggap remeh. Tidak selayaknya masalah itu disepelekan, misalnya, dengan ungkapan, “Ucapan Selamat Natal tidak akan mengurangi imanmu.”

Yang harus diingat, ucapan selamat itu mengandung doa dan harapan kebaikan untuk orang yang diberi selamat. Juga menjadi ungkapan kegembiraan dan kesenangan bahkan penghargaan atas apa yang dilakukan atau dicapai oleh orang yang diberi selamat. Padahal Perayaan Natal adalah peringatan kelahiran anak Tuhan dan Tuhan anak. Dengan kata lain itu adalah perayaan atas kemusyrikan (menyekutukan Allah SWT).

Lalu bagaimana mungkin umat Islam mengucapkan selamat dengan semua kandungan maknanya itu kepada orang yang menyekutukan Allah SWT? Padahal jelas Allah SWT telah menyatakan mereka adalah orang kafir (QS al-Maidah [5]: 72-75). Di akhirat kelak mereka akan dijatuhi siksaan yang amat pedih. Keyakinan Trinitas itu di sisi Allah SWT adalah dosa dan kejahatan yang sangat besar. Kejahatan ini nyaris membuat langit pecah, bumi belah dan gunung-gunung runtuh (lihat QS Maryam [19]: 90-92).

Jadi bagaimana mungkin bisa dibenarkan dalam pandangan Islam mengucapkan selamat kepada orang yang melakukan dan merayakan dosa yang sangat besar di sisi Allah SWT itu? Dari sini jelaslah bahwa mengucapkan Selamat Natal dan selamat hari raya agama lain adalah haram dan dosa. Apalagi jika justru ikut serta merayakannya. Tentu lebih besar lagi keharaman dan dosanya. MUI telah mengeluarkan fatwa melarang umat Islam untuk menghadiri perayaan Natal Bersama.

Dalam fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981, MUI di antaranya menyatakan: (1) Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram; (2) Agar umat Islam tidak terjerumus pada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Dari sini jelas, umat Islam haram terlibat dalam peribadatan pemeluk agama lain. Umat Islam juga haram merayakan hari raya agama lain, bagaimanapun bentuknya.

Kalaupun semisal memakai atribut Natal dianggap bukan bagian dari peribadatan, yang jelas atribut itu adalah identik dengan Natal. Itu identik dengan orang Nasrani. Memakai atribut Natal berarti menyerupai mereka. Padahal Rasul Saw. melarang tindakan demikian, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud dan Ahmad) Ash-Shan’ani menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa siapa pun yang menyerupai orang kafir dalam apa saja yang menjadi kekhususan mereka—baik pakaian, kendaraan maupun penampilan—maka dia termasuk golongan mereka.”

Berpartisipasi dalam perayaan hari raya agama lain juga jelas dilarang berdasarkan nas al-Quran. Allah SWT berfirman, وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan jika mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lewat (begitu saja) dengan menjaga kehormatan diri mereka.” (QS al-Furqan [25]: 72) Az-Zûr itu meliputi semua bentuk kebatilan. Yang terbesar adalah syirik dan mengagungkan sekutu Allah SWT.

Karena itu Imam Ibnu Katsir—mengutip Abu al-‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, adh-Dhahhak, ar-Rabi’ bin Anas dan lainnya—menyatakan bahwa az-zûr adalah hari raya kaum musyrik (Tafsir Ibnu Katsir, III/1346). Menurut Imam asy-Syaukani, kata lâ yasyhadûna, dalam pandangan jumhur ulama, bermakna lâ yahdhurûna az-zûra, yakni tidak menghadirinya (Fath al-Qadîr, IV/89). Menurut Imam al-Qurthubi, yasyhadûna az-zûra ini adalah menghadiri serta menyaksikan kebohongan dan kebatilan. Ibnu ‘Abbas, menjelaskan, makna yasyhadûna az-zûra adalah menyaksikan hari raya orang-orang musyrik.

Termasuk dalam konteks larangan ayat ini adalah mengikuti hari raya mereka. Kaum Muslim juga dilarang ikut menyemarakkan, meramaikan atau membantu mempublikasikan hari raya agama lain. Allah SWT berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ “Sungguh orang-orang yang menyukai perkara keji (maksiat) itu tersebar di tengah-tengah orang Mukmin, mereka berhak mendapatkan azab yang pedih di dunia dan akhirat.” (TQS an-Nur [24]: 19) Menyebarkan perbuatan keji (fakhisyah) juga mencakup semua bentuk kemaksiatan.

Menyemarakkan, meramaikan dan menyiarkan Perayaan Natal sama saja dengan ikut terlibat dalam penyebarluasan kekufuran dan kemusyrikan yang diharamkan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan, “Sebagaimana kaum musyrik tidak boleh menampakkan syiar-syiar mereka, tidak boleh pula kaum Muslim menyetujui dan membantu mereka melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka. Demikian menurut kesepakatan ahli ilmu.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, I/235).

Para ulama dulu juga telah jelas menyatakan haram menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” Al-Qadhi Abu Ya’la berkata, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik.” Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslim dilarang untuk merayakan hari raya kaum musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya.” (Ibnu Taimiyyah, Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, hlm. 201).

Di zaman Khilafah Islam, orang-orang nonmuslim yang hidup di dalam wilayah Negara Khilafah menyadari betul posisi dan kedudukan mereka. Ketika mereka hendak mengajukan dzimmah kepada Khilafah, mereka membuat proposal yang membuat khalifah berkenan menerima dzimmah mereka. Maka wajar, jika kemudian dalam proposal mereka, misalnya menyatakan tidak akan mengajak atau memengaruhi orang Islam untuk mengikuti agama mereka.

Termasuk tidak akan mendirikan gereja, atau kalau ada yang rusak tidak akan direnovasi. Mereka tidak akan membunyikan lonceng gereja, memakai atribut agama mereka di depan kaum muslim, dan banyak lagi yang lain. Begitulah di antara klausul proposal yang mereka ajukan kepada Khalifah agar bisa mendapatkan dzimmah dari Negara Khilafah.

Karena kesadaran itulah, maka orang-orang nonmuslim yang mendapatkan dzimmah dari Negara Khilafah itu tidak neko-neko. Karena, kalau mereka neko-neko, jaminan dzimmah itu bisa dicabut dan mereka diusir dari wilayah khilafah, atau diperangi hingga habis. Karena itu, mereka tidak pernah menuntut lebih dari hak yang mereka ajukan kepada negara. Mereka juga tidak akan minta ditoleransi oleh umat Islam dan negara dalam menjalankan agama mereka, lebih dari apa yang telah menjadi haknya.

Islam sudah mempraktikkan toleransi dengan baik sejak 15 abad yang lalu hingga semua pihak merasakan kerukunan umat beragama dan kesejahteraan yang sesungguhnya. Oleh karena itu, umat Islam tak memerlukan paramater, indeks dan ukuran-ukuran yang lain. Cukuplah akidah dan syariah Islam menjadi ukuran dan pegangan hidupnya. Keduanya menjadi kunci kebangkitan Islam. Sejarah telah mencatat dengan tinta emas bahwa dengan berpegang teguh pada akidah dan syariat Islam, umat Islam tampil sebagai umat terbaik yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Wallaahu a’lam bis shawab.

Exit mobile version