kliksumatera.com

Bandar Shabu Divonis 9 Tahun

Kliksumatera,com, PALEMBANG- Nasib Bandar Shabu bernama Syamsul (38) harus mendekam dalam penjara 9 tahun, karena terpancing oleh Polisi yang menyamar sebagai pembeli Shabu. Sebelumnya terdakwa oleh Jaksa Fajar dituntut 13 tahun.

Majelis hakim yang memeriksa perkara (Hotnar Simarmata) hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 24/06/2019 memutus perkara selama 9 tahun dan denda 1 milliar rupiah subsider 3 bulan kurungan. Vonis majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 13 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah subsidernya 6 bulan kurungan.

Sementara barang bukti (bb) yang didapati sesuai dengan pesanan Polisi yang menyamar seberat 100 gram Shabu. Vonis yang ditetapkan Majelis Hakim tersebut diterima oleh Terdakwa dan oleh Jaksa.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version