kliksumatera.com

Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak?

Oleh : Jumiliati

 

Setiap orang tentu mendambakan memiliki hunian atau rumah sebagai tempat berteduh dari teriknya  matahari maupun dinginnya hujan.

 

Namun untuk membangun atau membeli  sebuah rumah sendiri sekarang dikenakan pajak meskipun pembangunan dan pembeliannya tidak melalui kontaktor.

 

Dikutip dari laman berita Jakarta, KoMpas.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat aturan tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.

Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada Januari 2025. “Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) UU tersebut.

Ini termasuk untuk pembelian rumah hingga membangun rumah sendiri tanpa kontraktor. Sementara ketentuan terkait PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Tertulis dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut, bahwa PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

 

Melihat fakta di atas, kita bisa merasakan betapa berat beban yang harus ditanggung oleh rakyat rasakan saat ini, setelah bahan pokok yang merangkak naik, BBM yang melambung tinggi, kini harus ditambah lagi dengan pajak yang harus ditanggung untuk membangun rumah.

 

Sungguh ironis memang hidup di bawah kungkungan sistem kapitalisme, rakyat yang sudah hidup menderita karena dirampas kekayaan alam nya oleh oligarki, belum lagi biaya hidup semakin mahal dengan naiknya berbagai bahan pokok, seharusnya negara bisa membantu rakyat nya dengan berbagai kebijakan seperti menyeimbangkan harga bahan pokok, atau menaikkan upah minimum justru yang terjadi adalah rakyat harus ditimpa pula oleh kebijakan baru yaitu pajak  membangun rumah.

 

Pajak bumi dan bangunan pun naik, sungguh ini merupakan pemerasan yang berkedok sebagai kebijakan.

 

Semakin lama rakyat dibuat semakin sengsara,  dengan berbagai kebijakan yang sangat memberatkan, sementara rakyat yang melakukan demo didikakan memprovokasi.

 

Sungguh sangat berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan Islam, selama 13 abad lamanya umat Islam hidup di bawah naungan Islam dengan penuh kesejahteraan.

 

Karena dalam pemerintahan Islam, negara mengatur sepenuhnya aturan kehidupan sesuai dengan aturan Islam, tidak mencampakkan Islam seperti yang dilakukan negeri – negeri saat ini.

 

Negara Islam berperan sebagai junnah atau perisai yang mampu melindungi umat baik untuk memenuhi hajat hidup maupun keamanan dan kenyamanan hidup.

 

Negara Islam menjamin kebutuhan umat dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai dan memberikan upah yang sesuai dengan tingkat keahlian dan tingkat kesulitannya.

 

Pajak pun hanya berlaku pada kaum kafir zimmi yang mau tunduk pada aturan Islam, itupun tidak memberatkan bagi mereka. Kalo pun umat Islam harus menanggung pajak itu hanya untuk sementara waktu di saat kas Baitul mall kosong saja, Karena pajak bukan lah sumber utama pemasukan negara.

 

Negara Islam adalah negara kaya yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah yang kepemilikan nya diatur sesuai syariat Islam, yaitu dikelola sendiri oleh negara sehingga hasil yang diperoleh dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum yang dapat dinikmati umat secara cuma – cuma.

 

Fasilitas umum seperti sekolah gratis, kesehatan gratis bahkan kuliah gratis dan mendapat uang saku bagi mereka yang bersedia untuk mau belajar. Itu terjadi pada masa kekhilafahan Sultan Abdul Karim.

 

Tidaklah rindu di hati kita membuncah akan hadirnya kembali kejayaan Islam yang telah mengukir sejarah dengan kegemilangannya?

Tentu saja iya, karena hidup yang kita alami saat ini sungguh sudah sangat memprihatinkan, setiap waktu biaya hidup semakin mahal karena melambungnya harga kebutuhan pokok, sementara penghasilan yang minim membuat rakyat terbelenggu oleh hutang bahkan riba yang menjamur karena keberadaannya yang dilegalkan oleh negara.

 

Belum lagi pajak yang harus ditanggung rakyat seakan semakin membuat rakyat dikuliti dengan seperangkat kebijakan yang lebih pantas disebut pemalakan.

 

Sudah saatnya kita kembali mengambil aturan Islam sebagai satu – satunya sumber hukum  yang diterapkan. Karena Allah SWT sebagai sang Kholiq tentu lebih mengetahui aturan yang tepat dan sesuai diterapkan oleh umat manusia.

 

Nabi Muhammad SAW bersabda :  “Kholifah atau pemimpin adalah ro’in (pengurus) rakyat, dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” HR. Bukhori. ***

Exit mobile version