Site icon

Batu Bara Dalam Kubangan Kapitalis

WhatsApp Image 2021-04-08 at 23.06.43

Oleh : Hani Handayani, A.Md (Penulis dan Pemerhati Sosial)

Belum usai riuh Perpres miras, kembali pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membuat pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini karena, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan limbah abu batu bara fly ash, bottom ash (FABA) dari daftar limbah berbahaya beracun (B3). Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan masyarakat, karena dinilai bisa berpengaruh pada lingkungan hidup.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, merupakan aturan dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Dilansir dari KONTAN (12/3), Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan (Walhi), Dwi Sawung Mengatakan PP 22/2021 ini, akan membuat limbah batu bara atau FABA dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maka tidak terkendalikan dan pencemaran bisa ke mana-mana, sehingga tidak bisa di kendalikan dan dicegah.

Hal ini pun dikatakan oleh Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatan), Merah Johansyah yang menilai bahwa limbah yang dikeluarkan fly Asha dan Bottom ash ini, termasuk katagori yang dapat mencemari sungai dan laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Merah Mengatakan, ini merupakan kejahatan sistematis pemerintah kepada masyarakat pesisir Kompas.com (12/3/2021).

Efek UU Cipta Kerja

Adanya UU Cipta Kerja memang sudah menjadi sorotan publik, saat akan disahkan November 2020 lalu. UU tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLTH). Salah satunya berkaitan dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dengan adanya UU ‘sapu jagat’ ini membuat Amdal kehilangan banyak ‘kesaktiannya’.

Pada Pasal UU Cipta Kerja Pasal 26 ayat (4) yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal telah dihapus, maka wajar bila kebijakan ini lahir.

Dikutip dari Tempo.com (13/3/2021), Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi mengatakan FABA seharusnya tidak dihapus dari daftar limbah B3 yang dianggap berbahaya dan beracun. Zenzi menilai dalil beberapa pihak yang mengatakan limbah batu bara dapat dimanfaatkan adalah pandangan yang keliru.

Dengan penghapusan FABA dari katagori B3 tidak lain untuk memuluskan kepentingan para korporasi. Karena hal ini bisa dianggap menekan biaya produksi perusahaan tanpa memperhatikan sisi lingkungan. Dimana sebelumnya usulan pengeluaran limbah FABA dari daftar B3 disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani yang mengatakan sebanyak 16 perusahaan di Apindo mengusulkan penghapusan FABA dari daftar B3 dengan argumen telah diuji (CNN Indonesia.com 13/3).

Maka bisa jadi dengan dikeluarkannya limbah batu bara FABA, slag besi, slag nikel, mill scale, yang menggunakan teknologi selain dari industrion furnace serta debu electric are furnace dari B3, para pelaku usaha mendapatkan keuntungan karena biaya produksi pengelolaan lebih murah. Inilah sisi ekonomi yang menguntungkan bagi para investor untuk masuk ke negeri ini.

Regulasi Lingkungan
Sistem ekonomi kapitalis habitat tujuannya adalah bagaimana mencapai keuntungan yang maksimal. Maka, ketika kerusakan lingkungan terjadi bukan menjadi fokus tujuan keuntungan. Dalam sistem ekonomi kapitalis lingkungan dianggap hanya sebatas faktor produksi, yang di eksploitasi tanpa mengindahkan pada sesama terlebih pada alam.

Apabila terjadi kerusakan lingkungan bukanlah dianggap kesalahan regulasi. Begitu pun jika kebijakan pertambangan memperhatikan lingkungan dan kesejahteraan bukan menjadi solusi dasar atas permasalahan tersebut. Kesalahan ini bukan berasal pada peraturan semata tetapi landasan sistem ekonomi kapitalislah penyebabnya.

Inilah ketika regulasi dibuat oleh sistem kapitalis, akan terus menuai pro dan kontra dan pelestarian lingkungan hidup tidak bisa terwujud secara optimal. Oleh karena itu, bila mau menilik sejarah kejayaan Islam dalam pembuatan regulasi tanpa mengedepankan keuntungan semata, tetapi mampu menjaga kelestarian lingkungan masyarakatnya.

Contohnya di masa kejayaan Islam konsep pelestarian lingkungan hidup di semenanjung Arab dinamakan Hima yang merupakan zona tak boleh disentuh atau digunakan apa pun bagi kepentingan manusia. Dimana lokasi Hima menjadi konservasi alam, baik untuk kehidupan hewan liar maupun tumbuhan. Maka seyogianya lingkungan hidup masyarakat haruslah terbebas dari limbah yang berbahaya demi tercapainya masyarakat yang sehat.

Pada era sekarang konsep konservasi alam tidak lain mengambil dari hikmah ini. Konsep ini tidak akan bisa berjalan dengan baik, bila hanya masyarakat saja yang melaksanakannya. Perlu peran pemerintah agar konsep konservasi ini berjalan dengan baik dan bukan hanya mengedepankan materi semat. Oleh karena itu, lebih baik meninjau ulang PP Nomor 22 Tahun 2021 ini, agar tidak berdampak pada perusakan lingkungan yang semakin masif.

Wallahu a’lam ….

Exit mobile version