Site icon

Beli HP Curian, Pendi Terima RJ dari Kejaksaan Negeri OKU Timur

WhatsApp Image 2023-12-19 at 07.27.03

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka kasus penadahan handphone Selasa, (19/12/2023).

Pendi dijerat atas tindak pidananya dan dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP yang diduga menadah barang hasil curian.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., MH, mengatakan Restorative Justice (RJ) ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani, dengan maksud memberi keadilan bagi masyarakat. “Dihentikan perkara ini berdasarkan Restorative Justice, karena telah memenuhi syarat. Di samping itu pula Pendi baru satu kali melakukan perkara ini,” kata Kajari Selasa, (19/12/2023).

Dijelaskan Kajari, bahwa Pendi membeli hp curian itu untuk keperluan sekolah anaknya yang masih duduk di bangku kelas lima SD. “Dengan harga Rp 700 ribu tersangka Pendi membeli hp tersebut,” ujarnya.

Kajari sangat berharap Pendi tidak akan mengulangi lagi dan lebih berhati-hati dalam membeli handphone. Momen penuh haru dan tangis itu dirasakan Pendi saat Kajari OKU Timur memberikan Restorative Justice kepadanya.

Pelukan dari isteri dan anaknya pun akhirnya dirasakan Pendi kembali, saat Kajari OKU Timur melepaskan rompi tahanan.

Di tempat itu, Supriadi sebagai korban juga sangat memaafkan Pendi. Karena menurutnya Pendi sama sekali tidak mengetahui jika hp yang dibelinya untuk anaknya itu merupakan hasil dari kejahatan. “Saya sudah maafkan Mas, karena dia juga kan ga tahu sama sekali,” ujar Supriadi melihat Pendi saat menerima RJ dari Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Diketahui, korban kehilangan hp miliknya itu pada, Minggu, (1/10) lalu. Sedangkan Pendi membeli hp tersebut pada, Jumat, (13/10) di Desa Trimo Rejo Kecamatan Semendawai Suku lll, OKU Timur.

Laporan : Mam
Posting : Imam Gazali

Exit mobile version