Site icon

Berkedok mengurus SKT Di duga Jum ,mantan ASN Pungut uang kepada masyarakat Rp 250,000 per orang.

IMG-20260320-WA0067

Kliksumatera.com Muratara -SE
Di Duga mantan ASN Berinisial J atau Lebi Di kenal (Buk J ) lakukan pungli terhadap masyarakat yang punya Surat keterangan tana (SKT) Di perkebunan PT Dendi Marker Inda Lestari (DMIL) .

Jum melakukan pemungutan Uang terhadap masyarakat sebesar Rp 250,000 (Dua ratus Lima puluh Ribu Rupiah Dengan alasan untuk kepengurusan berkas dalam Urusan mengungkit SKT yang suda Di jual masarakat ke orang lain, sedangkan surat keterangan tana milik J sendiri suda lama di jual namun j Di duga memprokator kan orang lain untuk kembali mengambil SKT tersebut Jum,at 20/3/2026

Namun saat ini masyarakat yang di pungut Uang nya oleh J mulai mendesak agar J mengembalikan uang nya karena di anggap urusan pemberkasan yang di tangani J tak kunjung usai sedang kan Uang nya suda lama di berikan kepada j .

,”Licik. Betul yang namanya buk J itu tega tega nya ia melakukan pungli,terhadap masyarakat Rupit ini ,ia memungut uang sebesar Rp 250,000 (dua ratus Lima puluh Ribu Rupiah) kepada masyarakat yang punya Surat keterangan tana (SKT) kata nya untuk biaya materai dan berkas berkas lain nya , Namun hingga sekarang tidak ada titik terang nya .

,”Uang yang dia pungut itu terhitung sangat lumayan jumlahnya, kalikan saja 250 kali 180 orang jadi nominal nya lebi kurang 45 juta rupiah, sangat berani buk J itu melakukan hal seperti ini, saya ngeri karena ini menyangkut masalah uang masarakat.

,”kalau masarakat menuntut buk J itu bisa kena pidana , katanya uang tersebut di gunakan untuk membeli 3 bua materai dan di gunakan untuk mengurus pemberkasan lainnya,”kata Narasumber yang tak mau di sebut namanya.

Hal ini di ketahui karena masarakat kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan (Sum -sel) suda mulai resah dan mulai bertanya tanya tentang kejelasan uang yang di Pungut oleh Buk J , masarakat mintak di kembalikan uang tersebut.

yang jelas kegiatan Serta kebijakan yang diambil oleh saudari J suda melanggar UU pungutan liar (Pungli) serta jelas pidana nya .

dan setela itu saat di konfirmasi Lewat via whatshap J bungkam seribu bahasa ,sampai nerita ini terbit dan tayang di media klik sumatera , (jun )

Exit mobile version