kliksumatera.com

BNN Kirimkan Surat Assesmen Rehabilitasi Oknum ASN ke Walikota Pagaralam

Kliksumateranews.co.id, PAGARALAM – Berdasarkan beredarnya pemberitaan di beberapa media on line Satres Narkoba Kota Pagaralam menangkap seorang oknum ASN diduga menyalahgunakan Narkotika, BNN Kota Pagaralam Senin (29/7/2019) mengajukan assesmen Oknum ASN tersebut berinisial Yu, ke Walikota Pagaralam agar ada langkah dan petunjuk Walikota untuk ASN yang diduga menyalahgunakan Narkoba tersebut.

“Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam Senin (29/7/2019) sudah mengajukan assesmen, tapi kita harus menunggu jawaban, nantinya oknum Yu. tersebut apakah direhab inap atau rehab jalan,” kata Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Wasoul.

Assesmen itu diajukan berdasarkan Surat dari Polres Kota Pagaralam No: B/230/VII/RES 4.2/2019 tertanggal (26/7/2019) perihal Pelimpahan Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu atas nama Yu SE MM. “Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita ikuti sesuai aturannya,” tegas Andi.

Oknum ASN tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan rujukan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Perpres No 23 Tahun 2010 tentang BNN, Instruksi Presiden No. 6 tahun 2018, Permen Dalam Negeri No. 12 tahun 2019 dan Instruksi Walikota Pagaralam No. 02 Tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

Sementara Walikota Pagaralam saat dihubungi media ini menanyakan terkait surat Assesmen dari Kepala BNN Kota Pagaralam mengatakan, surat dari BNN Pagaralam belum sampai ke mejanya, mungkin masih di Sekda. ‘’Nanti kalau surat dari BNN sudah saya terima, akan saya pelajari dulu dan untuk sanksinya bagi ASN yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan ke Inspektorat,” tegas Wako Alpian.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version