Site icon

Bobby Nasution dan Kejati Sumut Teken MoU, Kepala Sekolah Dapat Perlindungan Hukum

WhatsApp Image 2026-10-07 at 08.32.55 (1)

Kliksumatera.com,  ASAHAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik.

Peluncuran yang dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No.30 Medan, Selasa (06/10/2026).

Hadir dalam kegiatan itu Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, Kepala Dinas Pendidikan se-Sumut, OPD Pemprov Sumut dan pemerintah Kabupaten/Kota. Tampak hadir pula Bupati Asahan bersama Kajari Asahan.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan, Pemprov Sumut bersama Kejati Sumut memperkuat pendampingan bagi sekolah untuk mencegah penyimpangan anggaran dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ia menjelaskan, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejari se-Sumut meneken nota kesepahaman untuk memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Bobby, program tersebut merupakan inisiasi Kejati Sumut melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, yang memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait pengelolaan anggaran.

Langkah ini dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya gangguan dari pihak luar terhadap sekolah. “Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” sebut Bobby.

Ia menilai, kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Tidak sedikit organisasi atau perorangan yang tidak bertanggung jawab memberikan ancaman terkait pengelolaan anggaran kepada kepala sekolah, KPA, dan PA. “Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menegaskan, pendidikan tidak hanya menjadi proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter agar memiliki nilai yang lebih baik.

Ia menyebut program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan. “Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan. Melalui layanan tersebut, masyarakat, guru, dan kepala sekolah dapat melaporkan berbagai tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.

Laporan : Boy

Posting  : Imam Gazali

Exit mobile version