Kliksumatera.com, MURATARA- Terkait pemberitaan dugaan Mark Up Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018, 2019 dan 2020 Desa Lubuk Rumbai Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hingga ratusan juta rupiah oleh oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Rumbai Baru Kecamatan Rupit, Badan Peneliti Independen Kakayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Muratara akan mengawal terus kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Muratara, Muhammad Betan kepada awak media. “Saya akan kawal terus kasus ini, masalahnya kasus ini menyangkut keuangan negara. Kita ada hak disini, jika Pak Kadesnya gentelman kenapa saat dikonfirmasi oleh media dia bungkam,” katanya, Rabu (23/6/2021).
Ia menduga, jangan-jangan kasus tersebut benar-benar terjadi sebab jika Pak Kadesnya tidak melakukan korupsi di DD dan ADD tersebut, pasti pak Kades tidak mungkin bungkam. “Saya minta kepada Inspektorat Muratara untuk memanggil Kades Lubuk Rumbai Baru supaya masalah ini jelas,” tegasnya.
Ketua BPI menyayangkan jika permasalahan ini benar-benar terjadi sebab DD dan ADD yang diprogramkan oleh pemerintah untuk membangun desa supaya bagus bukan untuk dikorupsi oleh oknum Kades.
Sementara itu pemberitaan sebelumnya mengatakan Kepala Desa (Kades) Lubuk Rumbai Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara diduga Mark Up Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2018, 2019 dan 2020 hingga ratusan juta rupiah.
Menurut informasi yang didapat, di dalam APBDes Lubuk Rumbai Baru Kecamatan Rupit tahun 2018, Operasional Kantor Desa sebesar Rp. 256.989.269; (Dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratu enam puluh sembilan rupiah) yang bersumber dari ADD tahun 2018.
Sedangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muratara tahun 2018, Operasional Kantor Desa (Belanja barang dan jasa) hanya sebesar Rp. 25.134.146 (Dua puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu seratu empat puluh enam rupiah) diduga Mark Up.
Selain itu, ada juga bantuan perikanan (Bibit /pakan/dst) sebesar Rp.139.000.000; (Seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dari DD tahun 2020 yang diduga fiktif.
Kemudian pembuatan pengelolaan jaringan/instalasi dan informasi lokal Desa sebesar Rp. 206,857.000; (Dua ratus enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) bersumber dari DD tahun 2019 diduga Mark Up dan penyediaan insentif/operasional RT/RW sebesar Rp. 40.800.000; (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari ADD tahun 2019 diduga fiktif.
Sementara itu, Kades Lubuk Rumbai Baru Kecamatan Rupit, Abdullah alias Dolet saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak menjawab.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali

