Oleh : Ummu Umar
Bocah Taman Kanak-kanak (TK) di Mojokerto diduga telah menjadi korban perkosaan tiga anak Sekolah Dasar (SD). Korban mendapat perlakuan tak senonoh secara bergiliran dan dugaan kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggondhani membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kasus tersebut. “Sementara dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Kuasa hukum korban, Krisdiyansari menceritakan, peristiwa perkosaan itu terjadi pada 7 Januari 2023 lalu. terduga pelaku merupakan tetangga korban dan teman sepermainan.
Mulanya, lanjut Krisiyansari, terduga pelaku mengajak korban yang tengah bermain sendiri. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kosong. Di rumah tak berpenghuni itulah korban dipaksa tidur dan celananya dipelorot. “Korban disetubuhi bergantian oleh ketiga pelaku,” kata Krisdiyansari.
Korban kemudian pulang ke rumahnya dengan kondisi baju kotor. Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Namun, korban tidak menceritakan apa yang dialaminya oleh perbuatan terduga pelaku.
Pihak keluarga baru mengetahui itu setelah salah satu teman korban menceritakan apa yang dialami korban kepada pengasuhnya. Nah, dari pengasuh itulah orang tua korban mengetahui apa yang dialami korban.
Geram mengetahui itu, orang tua korban lantas mengadu ke pemerintah desa setempat. Kepala desa setempat kemudian mempertemukan keluarga korban dan keluarga tiga terduga pelaku. Karena tidak ada titik temu, keluarga korban kemudian membuat visum dan melapor ke Kepolisian Resor Mojokerto. “Tanggal 18 Januari 2023 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan dua saksi. Hari itu juga penyidik mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan terlapor,” ujarnya.
Penculikan anak nampaknya tidak mengenal usia dan status sosial. Tentu kita masih ingat dengan malika anak perempuan berusia 5 tahun yang diculik oleh manusia gerobak mantan residivis kasus pencabulan.
Lalu sekarang ramai berita penculikan anak dan peringatan kewaspadaan para ibu agar menjaga anak mereka dari korban penculikan. Karena para penculik mengincar anak anak di sekolah atau diluar rumah ketika anak anak sedang bermain. Bahkan pelaku penculikan anak juga merupakan seorang anak.
Seruan waspada dan hati hati bukanlah solusi untuk menghentikan kejahatan penculikan anak, karena korban penculikan anak bermacam macam tujuannya, ada yang disodomi, ada yang dijadikan PSK, ada yang dijadikan, dijadikan pengemis bahkan dijual. Ini merupakan tindak kejahatan yang membutuhkan peran negara,
Namun akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler, peran negara terlihat lemah. Negara tidak mampu mencegah adanya tindak kejahatan, negara akan berperan ketika sudah banyak korban. Lalu membuat undang undang dan merevisinya untuk menghentikan kejahatan. Namun sampai hari ini undang undang yang ada belum mampu mencegah tindak kejahatan, justru kejahatan semakin meningkat jumlahnya.
Islam memberikan kewenangan kepada negara untuk mengurus rakyatnya berdasarkan hukum hukum Allah SWT (syariah islam). Islam memberikan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Hukum Islam bukanlah hukuman kurungan penjara, tapi hukuman yang dapat memberikan efek jera dan mampu mencegah terjadinya tindak kejahatan. Misalnya hukuman bagi pelaku sodomi akan dijatuhkan hukuman mati, hukum rajam bagi pezina, hukum potong tangan bagi pencuri.
Negara bukan hanya menerapkan hukum bagi pelaku kejahatan, tapi negara wajib menganalisa dan mengevaluasi mengapa tindak kejahatan semakin merajalela. Lalu memberikan solusi kepada rakyatnya apakah mereka tidak punya pekerjaan, hidup miskin, atau apa yang menyebabkan mereka melakukan penculikan misalnya.
Hal yang tidak kalah penting dan wajib bagi negara adalah menyampaikan dakwah kepada masyarakat, meluruskan aqidah mereka dari kesesatan dan kesyirikan. Juga menjelaskan hukum hukum syariat islam yang lainnya yang merupakan peritah Allah SWT yang wajib dilaksanakan. Ada yang wajib dilaksanakan oleh individu, ada yang menjadi kewajiban masyarakat dan ada yang wajib dilaksanakan oleh negara.
Semua penerapan hukum hukum syariah islam tidak akan berjalan tanpa adanya sebuah institusi pemerintahan islam yang dikenal dengan nama Khilafah. Insyaallah, wallahualam bishawab.

