kliksumatera.com

Bupati Banyuasin: Perangkat Desa, TNI, Polri, dan ASN Dilarang Terima BLT

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Bupati Banyuasin Askolani SH MH mengimbau kepada para perangkat desa, TNI, Polri, ASN, dan orang kaya supaya tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang rencananya akan segera disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan Bupati Banyuasin saat melakukan rapat koordinasi dengan unsur Tripika, UPT Puskesmad, RS Pratama, Lurah, Kades se-Kecamatan Makarti Jaya dalam rangka Sosialisasi persiapan New Normal dan evaluasi penyaluran bansos tahap pertama, Rabu (10/06/2020).

Turut hadir dalam acara ini Ketua DPRD Irian Setiawan, Wakil Ketua I Sukardi, Wakil Ketua II Noor Ismanudin, Anggota dewan Dapil Arisa Lahari, Darwani, Herawati dan Sarnubi HM Noer, Kepala OPD, Plt Asisten II,
Camat Makarti Jaya Sarip SP, Kapolsek Makarti Jaya AKP Damanik, Danramil M Rusli, Ketua TP PKK Makartijaya, Kepala UPT Puskesmas, dan Kepala RS Pratama serta Kades/Lurah se-Makartijaya.

“Seluruh keluarga inti dari Kades, Sekdes, BPD, Staf desa, TNI, Polri, ASN, dan Orang Kaya dilarang mendapat bantuan langsung tunai dilarang untuk menerima bantuan ini (BLT),” tegas Bupati Banyuasin.

Menurutnya sesuai Permendes No 6 tahun 2020 kriteria orang berhak menerima bantuan Covid-19 ada aturannya.

Di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, perangkat desa, kontrak pemerintah, kontrak swasta, dan yang sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima bantuan sembako selama ini tidak boleh masuk bantuan Covid-19 saat ini.

Perangkat Desa, Kades, BPD, Sekdes, Kadus, RT dan RW tidak boleh menerima Bansos karena mereka sudah menerima Honor dari Pemerintah. ”Perangkat desa yang sudah terlanjur menerima Bansos harus segera mengembalikan,” tegas Askolani lagi.

Semua terdampak Covid-19 termasuk Bupati dan DPRD pun terdampak. Namun terdampak yang dimaksud adalah mereka yang kehilangan mata pencarian sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka akibat Covid-19 ini.

“Artinya, yang menerima bansos itu mereka yang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk perangkat desa, ASN, TNI dan Polri tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Mengingat bantuan tersebut disalurkan berupa tunai dan non-tunai maka Askolani juga berpesan kepada kepala desa untuk memantau proses penyaluran bantuan tersebut. Dirinya berharap tidak ada pemotongan bantuan oleh tim penyalur.

“Meski bantuan yang disalurkan ini karena adanya bencana pandemi Covid-19, bukan berarti pertanggungjawabannya ditiadakan tetapi justru harus diawasi. Selain itu saya meminta supaya jangan ada pemotongan bantuan dengan tujuan biaya administrasi. Sekarang ini kita juga sedang susah, oleh sebab itu masyarakat juga jangan dibikin tambah susah,” tegasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version